Mataram (Inside Lombok) – Petugas Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita uang Rp100 juta dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Satuan Kerja Non Vertikal tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Wilayah NTB.
Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam yang ditemui Antara di Mataram, Rabu, membenarkan, uang yang disita dari kegiatan OTT di kantor SNVT Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Wilayah NTB, pada sore tersebut bernilai Rp100 juta.
“Barang bukti uang Rp100 juta ini berkaitan dengan proyek Rp3 miliar. Jadi yang bersangkutan ini diduga meminta imbalan dari pekerjaannya, dengan besaran lima sampai sepuluh persen dari besar anggaran,” kata H Alam.
Selain menyita uang imbalan, Tim Satreskrim Polres Mataram dalam kegiatan OTT-nya juga mengamankan seorang pejabat PP-SPM SNVT Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR NTB, yang disinyalir menjabat sebagai kepala satker berinisial BLR.
“Jadi kami melakukan OTT dengan mengamankan orang yang diduga melakukan perbuatan korupsi proyek rumah susun di Sumbawa,” ujarnya.
Namun Kapolres Mataram yang dikonfirmasi terkait identitas pejabat yang diamankan tersebut, enggan menjawab. Melainkan dia kembali menegaskan bahwa baru ada satu orang dari kalangan pejabat yang diamankan dalam kegiatan OTT tersebut.
“Jadi masih satu orang sedang dalam pemeriksaan. Untuk siapa dia, nanti saja, kita tunggu hasil penyidikan. Tapi untuk penyerahannya memang di ruang Kasatker (Bulera),” ucapnya.
Dalam kegiatan OTT pada Rabu sore, sekitar pukul 17.00 Wita, Polres Mataram telah menyegel ruangan PP-SPM SNVT Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR NTB. Ruangan rapat yang berada di sebelahnya juga turut disegel.
Selain melakukan penyegelan ruangan, Tim Satreskrim Polres Mataram juga membawa seorang pejabat PPK Rumah Susun dan Khusus SNVT Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR NTB.
Lebih lanjut, dari hasil penelusuran laman data di LPSE Kementerian PUPR, proyek yang dimainkan dalam kasus ini dimenangkan oleh rekanan perusahaan berinisial CV JU, dari Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai penawaran sekitar Rp3,4 miliar. (Ant)