Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan barang bukti kasus perdagangan satwa lindung yang terungkap dari giat patroli Pos TNI AL (Posal) Sape di pesisir Pantai Lariti, Kabupaten Bima, Rabu (7/8) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan di halaman sekitar Mapolres Bima Kota, Kamis siang itu berupa tujuh ekor rusa yang diamankan personel Posal Sape dalam kondisi mati dengan bekas sayat di bagian leher dan isi perutnya telah dibersihkan.
Dalam giat pemusnahannya yang dipimpin Wakapolres Bima Kota Kompol Safrudin, turut hadir Komandan Posal Sape Serma Yahya, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB SKW III Bima-Dompu Bambang Dwi Darto, dan perwakilan dari Kejari Raba Bima, serta Tim Resmob Satbrimobda NTB.
Bersama dengan para tamu undangan yang hadir, Wakapolres Bima Kota memusnahkan barang bukti tujuh ekor rusa yang sudah mati dengan cara ditanam ke dalam lubang tanah berukuran segi empat sedalam 1,5 meter.
Untuk seekor betina yang ditemukan masih hidup, telah diambil alih pihak BKSDA NTB SKW III Bima-Dompu.
“Untuk rusa betina yang masih hidup akan dipelihara oleh pihak BKSDA,” kata Wakapolres Bima Kota Kompol Safrudin kepada ANTARA di Mataram. (Ant)