Lombok Barat (Inside Lombok) – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lombok Barat didampingi Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram (BKIPM) merilis 4.600 Ekor Benih Lobster di Pantai Cemara Desa Lembar Selatan Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat, Selasa, (7/7/2020)
Ribuan Benih Lobster yang dilepasliarkan tersebut dikemas dalam plastik yang masing-masing telah berisikan oksigen dan sejumlah benih Lobster.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, SH., SIK., menerangkan ribuan benih lobster tersebut merupakan hasil sitaan yang diamankan dari salah seorang pria yang membawa ribuan ekor benih menggunakan kendaraan roda empat menuju wilayah Kabupaten Lombok Utara.
“Berawal dari informasi masyarakat, pada hari Senin (6/7), bahwa terduga TA (37) asal Ampenan ini membawa ribuan benih Lobster dengan menggunakan mobil APV berwarna Hitam pada pukul 22.00 Wita dari Jalan Raya Montong, Desa Meninting , Kecamatan Batu Layar Lombok Barat,” terangnya.
Mengetahui hal tersebut, Unit tipidter segera mengamankan pria tersebut berikut barang bukti yang dikemas menggunakan Styrofoam putih yang ditaruh di bawah jok mobil.
Kepolisian berkoordinasi dengan pihak karantina Mataram Cabang Lembar dan Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi NTB kemudian menindaklanjuti penemuan tersebut.
“Kami segera melakukan koordinasi dan telah didapati hasil bahwa benih bibit lobster ini rentan mati apabila dibiarkan terlalu lama dengan kemasan plastik tersebut. Oleh karenanya, kami segera bersama-sama melakukan rilis terhadap sejumlah benih Lobster tersebut,” lanjutnya.
Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Mataram, M. Farchan menerangkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan guna melestarikan dan mengembalikan Lobster ini sesuai dengan habitatnya.
“Pelepasliaran benih Lobster ini sebagai bentuk nyata kepedulian kami bersama Polres Lombok Barat terhadap kelestarian ekosistem dan habitat biota laut terlebih khusus yang berada di perairan Lombok Barat,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, BKIPM Mataram juga memberikan himbauan terhadap masyarakat tentang peraturan Kementrian yang baru terkait Pengolahan biota laut salah satunya Lobster.
“Kami juga sekaligus memberikan sosialisasi sekaligus himbauan kepada masyarakat khususnya yang berkecimpung di dunia Perlobsteran agar mengetahui dan mempedomani peraturan kementerian No. 12 Tahun 2020 yang baru disahkan ini,” terangnya.
4.600 ekor benih yang ditaksir senilai Rp.130.000.000 itu dilepas liarkan ditengah laut dengan menggunakan Perahu.