Lombok Barat (Inside Lombok) – Polres Lombok Barat baru menetapkan dua orang tersangka yang terlibat dalam keributan di Dusun Buwuh, Desa Meninting, Batulayar. Masing-masing berinisial LYIM (19) dan RM (21) asal Lombok Tengah.
Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menuturkan bahwa ini hasil dari pengembangan laporan keributan yang diterima pihaknya. Terkait keributan yang terjadi, Jumat (10/05).
“Perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Dan atau pengerusakan, dan atau penghasutan,” terang Jun, dalam press rilis yang digelar di Polres Lobar, Sabtu (18/05/2023) siang.
Jun pun menjelaslan kronologi peristiwa tersebut berdasarkan laporan dan keterangan para saksi yang telah diperiksa pihaknya. Bahwa itu berawal ketika empat anak muda yang menggunakan dua aerox saling berboncengan dari arah Senggigi dan menyerempet seorang warga Meninting berinisial AM saat hendak menjemput anaknya.
“Di tengah-tengah perjalanan, diserempet oleh stang sepeda motor pengendara aerox. Dan mencaci maki, serta meminta dikejar. Sehingga saudara AM mengejar dan berhasil menghentikannya di depan warung sate Montong,” tururnya.
Ketika itu, kata dia, AM sempat menampar pengendara aerox yang menyerempetnya. Kemudian, pengendara aerox tersebut pun diberikan kunci motornya dan langsung meninggalkan TKP. Setelah itu, pengendara aerox tersebut pun menelpon temannya yang kemudian mereka datang lagi ke wilayah Montong sekitar pukul 21.30 Wita dengan membawa sepeda motor N-Max.
“Kemudian langsung memukul AM, yang saat itu sedang berjualan mie, trus mereka kabur ke arah kuburan. Jadi sepeda motor N-max nya ini ditinggal, lalu menaiki kendaraan pribadi sejenis mini bus,” imbuhnya.
Sepeda motor yang ditinggal tersebut pun akhirnya diamankan di Polsek Batulayar. Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 Wita, datang warga yang tidak dikenal menggunakan satu unut dump truk. Dengan ciri-ciri kepala truk berwarna merah dan bak berwarna hitam. Serta satu unit mini bus berwana silver.
“Mereka membawa Sajam dan langsung melakukan pengerusakan terhadap 4 gerobak jualan, 1 toko. Dan mengejar warga dan melakukan penganiayaan terhadap 2 orang,” jelasnya.
Sehingga dua orang menjadi korban dan sempat dirawat intensif di rumah sakit. Karena korban atas nama SH mengalami luka dibagian telapak tangannya. Serta korban MM mengalami luka di bagian kepala dan di kedua tangannya.
Dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan pihaknya. Jumlah saksi yang diperiksa pun terus bertambah, kini sudah menjadi 29 orang. Serta telah melakukan visum terhadap kedua korban. “Motif dari kejadian ini adalah sakit hati atau balas dendam,” ungkapnya
Sehingga barang bukti berupa satu unit dump truk, sepeda motor N-Max, sarung keris, dua gerobak PKL, flashdisk berisi rekaman kejadian, batu, serta pecahan kaca telah diamankan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan, dengan bukti permulaan yang cukup. Bahwa saksi dengan isinial RM dan LYIM, yang semula berstatus saksi kita tetapkan menjadi tersangka,” tegas Kapolres.
Kata dia, tersangka RM pun disangkakan telah melakukan dugaan tindak pidana telah menghasut melakukan perbuatan yang dapat dihukum. Dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Sebagai mana yang tertuang dalam pasal 160 KUHP dan atau pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Begitu pun dengan tersangka LYIM, yang disangkakan dengan pasal penganiayaan dan pengerusakan. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan ataj pasal 206 KUHP. Dengan ancaman hukumam 9 tahun penjara. “Saat ini keduanya ditahan di Rutan Polres Lobar,” pungkasnya.
Namun yang pasti, penyelesaian kasus tersebut ditegaskannya masih terus berjalan. Dan tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka pun bisa saja bertambah. (yud)