Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan lalulintas Polres Lombok Tengah akan segera berlakukan tilang secara digital.
Penerapan penilangan secara digital menggunakan kamera pemantau CCTV yang akan dipasang di jalur Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kota Praya yakni, mulai dari ruas jalan depan Kantor Bupati Lombok Tengah menuju ke timur sampai dengan ruas jalan di depan Masjid Jami’ Praya.
Kasatlantas Polres Lombok Tengah, AKP Dony Wira Setiawan mengatakan, penerapan tilang secara digitalisasi masih proses survei lapangan dan inventaris barang dan bahan. Baik penentuak lokasi rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran.
“traffic light sebagai penunjang perangkat CCTV yang akan dipasang dan perlakuan penindakan secara otomatis yang diberlakukan semoga efektif meredam pelanggaran lalu lintas,” harap kasat.
Program prioritas Kapolri salah satunya satlantas akan menerapkan fungsi penegakan hukum dengan teknologi, agar tidak terlalu banyak kontak lansung dengan masyarakat.
Kamera pemantau ini nanti dilengkapi dengan kecanggihan yang dimana ketika ada pelanggaran akan memfoto pelanggaran dengan menampilkan data detil identitas kendaraan dan identitas pengguna secara detil. Kemudian pelanggaran yang dilakukan dan denda yang diberlakukan.
“Sudah final untuk saat ini akan dipastikan tiga lokasi di Jalur KTL Kota Praya dengan kamera pematau, dan di KEK Mandalika ada 5 titik direncanakan untuk kedepannya,” bebernya.
Kemudian masyarakat bisa membayarkan dendanya melalui bank yang kemudian apabila tidak terbayarkan maka penagihanya akan ada limpahkan saat mengurisi surat pajak kendaraan di kemudian hari.