Lombok Timur (Inside Lombok) – Satreskrim Polres Lotim berhasil mengamankan 79 pelaku tindak pidana 3C yaitu pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam kurun waktu selama 2019. Dari 79 pelaku itu ditemukan 116 barang bukti.
Dari 79 pelaku , 18 diantaranya ditahan di Polres Lotim dan dalam masa penyidikan. Dari 79 pelaku itu, 76 merupakan orang dewasa dan tiga tersangka masih anak-anak. Sebanyak 58 pelaku sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sementara pelaku anak-anak dititipkan di Panti Sosial Paramitha.
Sebanyak 119 barang bukti dan hasil curian berhasil diamankan Satreskrim Polres Lotim dari tangan pelaku diantaranya kendaraan roda enam sebanyak dua unit, kendaraan roda empat sebanyak 10 unit, kendaraan roda dua sebanyak 82 unit, enam unit mesin kapal, tujuh buah parang, sebuah kunci leter T, dua unit laptop, dua buah tas dan dua unit telepon genggam.
Kapolres Lotim, AKBP I Made Bagus Winarta bersama jajarannya mengungkapkan sebagian besar indikasi daripada pelaku kejahatan ini juga mengarah pada kejahatan narkoba. Dimana pelaku memakai narkoba sebelum dan sesudah melaksanakan aksinya. Kemudian pelaku membeli narkoba dari hasil curiannya, sebagian besar hasil curiannya di jual ke Pulau Sumbawa.
“Dari sebagian tersangka yang kami amankan merupakan residivis atau spesialis pelaku kejahatan keras yang masih berulang melancarkan aksinya. Hingga berulang kali keluar masuk rutan”, jelasnya dalam rilis perkara yang disampaikan di Polres Lotim, Senin (02/12/2019).
Kapolres Lotim menghimbau pada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, karena kejahatan 3C ini banyak terjadi pada tengah malam. Berdasarkan evaluasinya, kejahatan ini sering terjadi pada daerah pemukiman yang padat penduduk.
“Masyarakat harus lebih meningkatkan ronda malam dengan dukungan dari perangkat desa untuk menjaga lingkungan kita supaya Desa kita lebih aman dari tindak kejahatan pencurian”, pungkasnya.
Dalam rilis ini juga diserahkan hasil curian secara simbolis kepada korban pencurian yang sudah selesai sidang perkara. Harapannya, dimasa mendatang masyarakat dapat terus meningkatkan kewaspadaannya. Sebab kenyataan terjadi bukan saja karena adanya niat pelaku sedari awal, namun juga bisa terjadi karena ada kesempatan.