27.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaPolres Mataram Musnahkan 4.486 Botol Miras, Tuak Paling Banyak

Polres Mataram Musnahkan 4.486 Botol Miras, Tuak Paling Banyak

Mataram (Inside Lombok) – Menjelang pergantian tahun, Polres Mataram melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil sitaan dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) pada Jumat (28/12/18). Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi yang lebih aman menyambut momen pergantian tahun.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 4.486 botol minuman keras. Terdiri dari berbagai merek bir, brem, dan tuak. Tuak menjadi sitaan terbanyak dengan jumlah 4.300 botol. Semua minuman keras tersebut merupakan sitaan dari berbagai lokasi yang masih merupakan wilayah hukum Polres Mataram.

Dirangkaikan dengan upacara memperingati HUT Satpam ke 38 di Kantor Wali Kota Mataram, pemusnahan ini disaksikan oleh H. Ahyar Abduh selaku Wali Kota Mataram, Kolonel Budi Handoyo selaku Komandan Lanud, Letkol Tri Eko Purnomo selaku Plaksa Lanal, Deddi Diliyanto selaku Kasi BP3R Kejari Mataram, dan AKBP Saiful Alam selaku Kapolres Mataram.

Wali Kota Mataram menerangkan bahwa momen pergantian tahun kerap dimanfaatkan untuk hal-hal negatif seperti memperjual-belikan minuman keras. Karena itu pemusnahan barang bukti sitaan sebagai bentuk antisipasi. Penyitaan terhadap miras ini akan terus dilakukan selama minuman beralkohol ini masih beredar di tengah masyarakat.

“Kita ada standar. Peraturan-peraturan yang mengatur soal minuman keras. Karena itu tidak bisa sembarangan dan dilakukan operasi-operasi untuk minuman keras yang tidak sesuai ketentuan. Sebab itu membahayakan. Kita tidak ingin ada korban dan seringkali ini (minuman keras) jadi pangkal gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Ditemui di tempat yang sama Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam juga menerangkan kalau penyitaan akan terus dilakukan. Sebab peredaran minuman keras memiliki hukum dan peraturan daerahnya sendiri.

“Ini minuman keras yang memang tidak sesuai dengan peraturannya baik itu hukum maupun Perda. Ini menjelang tahun baru, karena itu kita musnahkan,” ujarnya.

Minuman keras yang tidak memenuhi standar hukum memang masih banyak beredar di Kota Mataram. Untuk mengatasinya, Polres Mataram selain melakukan upaya hukum juga terus melakukan upaya-upaya preventif dan represif. Mengingat berbahayanya kasus miras ilegal di mana beberapa waktu lalu sempat memakan korban jiwa setelah menenggak miras oplosan.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer