Mataram (Inside Lombok) – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyelundupan 3,3 kilogram sabu.
“Ada sekitar Rp700 juta yang dicurigai dari hasil pencucian uang kasus narkobanya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson di Mataram, Senin.
PPATK mendapat angka tersebut dari penelusuran transaksi keuangan milik Sahrul Ramdhan alias Tio yang kini telah menjadi terpidana kasus penyelundupan 3,3 kilogram sabu.
Lebih lanjut Elyas mengatakan bahwa hasil PPATK ini akan dibahas kembali dalam gelar perkara yang rencananya akan mengungkap peran tersangka dan sangkaan pasalnya.
“Apa hasil gelarnya, nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Tio yang kini dijerat pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1,4 miliar subsider 6 bulan kurungan itu sebelumnya ditangkap pada pertengahan tahun lalu karena kepemilikan 3,3 kilogram sabu.
Dari penangkapan Tio, polisi menyita seluruh barang berharga miliknya, berupa empat kendaraan roda dua, buku rekening, kursi kayu merek supreme, dua telepon pintar merek iphone, meja rias, dan sofa.
Termasuk rumah komersil dengan luas bangunan 80 meter persegi di wilayah Bendega, Kota Mataram. Rumah yang dibeli tunai seharga Rp585,2 juta itu juga diduga didapatkan dari hasil bisnis narkoba.
“Semua sudah kami sita karena diduga dibeli dari hasil menjual narkoba,” ucap dia.
Tio yang bekerja sebagai pegawai distro tersebut terindikasi telah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2019. Sebelum akhirnya ditangkap pada pertengahan tahun lalu, Tio diduga telah mengedarkan sabu hingga jumlah mencapai belasan kilogram. (Ant)