Mataram (Inside Lombok) – Barang bukti yang disita Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, jenis sabu dan ganja senilai Rp5,89 miliar dimusnahkan.
Wakapolresta Mataram AKBP Erwin Suwondo dalam giatnya di Lapangan Mapolresta Mataram, Jumat, menjelaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses kelengkapan berkas penyidikan.
“Nantinya dokumentasi dari kegiatan pemusnahan ini akan dicantumkan dalam berkas penyidikannya,” kata Erwin.
Erwin menjelaskan bahwa nilai narkoba yang mencapai nominal miliaran tersebut muncul berdasarkan estimasi harga pasarannya. Untuk harga sabu per gramnya, Rp1,9 juta dan ganja Rp11 juta per kilogram.
Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan sabu dan ganja yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua kasus besar hasil pengungkapan dalam waktu sebulan terakhir.
Untuk narkoba jenis sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus yang terungkap pada akhir Juni lalu.
Dalam kasus tersebut empat orang ditangkap dengan salah satu di antaranya berinisial SP yang diduga sebagai pemilik narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berat kotor yang disita dalam pengungkapan mencapai 3,3 kilogram atau setara dengan 3.300 gram. Setelah ditimbang, berat bersihnya menjadi 3.066 gram. Dari jumlah tersebut, dimusnahkan sebanyak 3.064 gram.
“Jadi ada sebagian yang disisihkan untuk bahan pengujian laboratorium dan untuk pembuktian di persidangan,” katanya.
Begitu juga dengan barang bukti narkoba jenis ganja yang berhasil mengungkap keterlibatan seorang narapidana Lapas Mataram berinisial Z alias Leter. Dua orang lainnya yang berperan sebagai pesuruh berinisial RT dan S telah menjadi tersangka.
Dalam pengungkapan di awal Juli lalu, petugas menyita ganja mencapai 6,68 kilogram atau setara 6.680 gram. Setelah ditimbang ulang, berat bersihnya berkurang menjadi 6.430 gram.
Dari jumlah tersebut, petugas memusnahkan sebanyak 6.414 gram. Kemudian sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan bekal pembuktian di persidangan.
Dalam giat pemusnahannya yang berlangsung di Lapangan Mapolresta Mataram, nampak hadir Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, beserta perwakilan dari pihak kejaksaan, pengadilan dan juga BPOM.
Bahkan para tersangka dengan didampingi pengacaranya, ikut hadir dan membantu petugas memusnahkan barang bukti.
Untuk sabu dimusnahkan dengan cara dicampur alkohol dan oli kemudian dibuang ke lubang selokan, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dengan campuran minyak gas. (Ant)