Mataram (Inside Lombok) – Narkotika jenis sabu-sabu seberat 498,48 gram senilai Rp750 juta dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram. Barang bukti tersebut hasil dari pengungkapan dua tersangka dan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari kasus ini, kami berhasil menyelamatkan setidaknya 5000 orang dari kasus penyalahgunaan narkoba, terutama generasi muda,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (27/2).
Ratusan gram sabu itu merupakan hasil penangkapan dari dua tersangka di dua TKP yakni Pelabuhan Lembar dan Gerung, Lombok Barat pada 12 Februari 2023 yang lalu. “Barang bukti hasil penangkapan dengan tersangka MH dan T yang kami tangkap di dua lokasi berbeda, yakni Lembar dan Gerung,” ujarnya.
Pemusnahan tersebut, merupakan tindak lanjut dari pertanyaan masyarakat soal ke mana dan diapakan barang bukti sabu yang sudah diamankan polisi. Apalagi dalam kurun waktu dua bulan ini Satresnarkoba Polresta Mataram banyak mengungkap kasus narkotika. Bahkan di awal Januari 2023 berhasil mengamankan 5 kg narkotika jenis ganja.
“Semoga dengan pemusnahan secara terbuka ini masyarakat bisa paham, sabu sitaan ini kami langsung musnahkan,” imbuhnya.
Sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut senilai Rp750 juta disaksikan pihak BNN Kota Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, kedua Pelaku MH dan T dan jajaran kepolisian.
Sementara itu, kini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Mataram. “Kami terapkan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1,” katanya.
Sebelumnya, Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa menyebutkan NTB terutama di Kota Mataram ini menjadi tempat pengguna narkotika. Karena selama pengungkapan kasus yang dilakukan Polresta Mataram baik sabu ataupun ganja, barangnya kebanyakan dari luar NTB. Terlebih dengan pengungkapan kasus yang baru saja dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
“Yang jelas dari luar NTB asal barang (narkotika), kalau kita beritahu nanti pola-pola polri terbaca oleh pelaku. Karena mereka nanti akan berubah pola peredaran narkotika itu,” ujarnya. (dpi)