Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak empat orang saksi dari pondok pesantren (Ponpes) Al-Aziziyah Gunungsari, Lombok Barat dipanggil menjadi saksi dan menjalani pemeriksaan di Polresta Mataram. Empat saksi tersebut di antaranya dua orang santri, wali kelas dan pembina.
Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 11.40 wita hingga sekitar pukul 19.30 wita. Kuasa Hukum Ponpes Al-Aziziyah, Herman Sorenggana mengatakan pemeriksaan yang dilakukan mempertanyakan sekitar lingkungan pondok pesantren. “Pertanyaan sudah dijawab semua. Pertanyaan sekitar lingkungan pondok. Keseharian dari pagi sampai pagi lagi. Kemudian pertanyaan dari pemeriksa itu hubungan dengan almarhumah. Itu sudah dijawab dengan lengkap. Kita tunggu hasil berikutnya,” katanya, Kamis (4/7) sore.
Ia mengatakan, ponpes mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Sehingga nantinya bisa diketahui penyebab sakit dan meninggalnya santriwati atas nama Nurul Izzati yang diduga menjadi korban penganiayaan. “Hal-hal yang dibutuhkan pondok akan menyiapkan apa yang dibutuhkan dalam rangka pengungkapan kasus,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan saksi dan proses hukum ini bukan hanya kepentingan satu pihak, melainkan menjadi kepentingan bersama. “Pastinya supaya tidak menjadi fitnah. Pihak keluarga juga sangat berkepentingan, sama saya kira kepentingan dengan masyarakat lainnya termasuk pondok,” kata Herman.
Ada belasan pertanyaan yang diajukan pihak kepolisian pada pihak ponpes. Di mana masing-masing saksi diperiksa secara terpisah. “Santriwati ini kan di bawah umur dan ada peksosnya yang mendampingi,” katanya.
Untuk kesaksian dari pengurus asrama, Herman menegaskan akan dihadirkan jika memang dibutuhkan. Karena hingga saat ini belum ada pemanggilan dari pihak kepolisian untuk pengurus asrama. “Kita sudah sampaikan lisan kepada pemeriksa PPA. Siapa lagi yang dibutuhkan kami akan hadirkan,” tegasnya.
Diterangkan Herman yang juga alumni ponpes tersebut, selama ini belum pernah ada cerita terjadinya kekerasan. Karena jika ada pelanggaran yang dilakukan, sanksi yang diberikan seperti membersihkan halaman, mengaji dan lainnya. Sedangkan untuk sanksi berbentuk kekerasan fisik tidak ada. “Karena tidak pernah ada terdengar dan bercerita dan melihat kalau itu tindakan kekerasan,” ujarnya. (azm)