25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPPKM Dicabut, Protokol Kesehatan Tetap Berlaku 

PPKM Dicabut, Protokol Kesehatan Tetap Berlaku 

Mataram (Inside Lombok) – Presiden Joko Widodo sudah mencabut pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Meski sudah ada kebijakan pencabutan itu, penerapan protokol kesehatan tetap diberlakukan karena pandemi Covid-19 belum berubah menjadi endemi. 

Asisten II Setda Provinsi NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi mengatakan pencabutan kebijakan PPKM oleh Presiden bukan berarti pandemi Covid-19 sudah berakhir. Mengingat perubahan pandemi menjadi endemi  tergantung dari kebijakan WHO sebagai organisasi kesehatan dunia. 

“Indonesia status tetap pandemi, tetapi PPKM dicabut (atas) beberapa pertimbangan ahli. PPKM boleh dicabut, tapi protokol kesehatan tetap dijaga,” ujar Eka, Senin (2/1) siang. 

Ia mengatakan, belum berubahnya pandemi menjadi endemi maka pemerintah daerah harus tetap mengaktifkan satgas Covid-19. Selain itu, alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 harus tetap disiapkan. 

“Satgas ini tetap ada sampai pandemi dikatakan berakhir,” lanjutnya. Eka menjelaskan, saat ini Indonesia masuk masa transisi dari pandemi ke endemi. 

Selama masa transisi tersebut ada kebijakan-kebijakan yang harus dikeluarkan pemerintah daerah. Hal ini berdasarkan dari instruksi menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2022. 

“Ada Inmendagri menyatakan ada langkah-langkah yang harus ditempuh pemerintah daerah dalam masa transisi. Kan kita sekarang masa transisi,” katanya.  

Selama masa transisi ini Satgas Covid-19 tetap mengeluarkan surat rekomendasi keramaian. Selain itu, untuk syarat-syarat agar bisa melakukan perjalanan belum ada keputusan berdasarkan rapat yang sudah digelar Senin (2/1) pagi. 

“Teknis secara detail itu belum dikeluarkan. Tapi kalau protokol kesehatan harus dijalankan ya berarti harus dijalankan,” papar mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB ini. 

Pencabutan kebijakan PPKM ini menimbulkan pertanyaan apakah pasien Covid-19 masih ditanggung pemerintah atau tidak. Terkait kebijakan ini, belum keputusan secara resmi yang mengatur  secara rinci. 

Kendati, pemberian vaksin kepada masyarakat masih tetap ditanggung pemerintah. Penyediaan vaksin ini karena bagian dari upaya pemerintah mengantisipasi penularan Covid-19. 

“Belum disampaikan itu (pembiayaan pasien Covid-19, Red) karena ini teknis sekali. Kalau vaksin masih. Vaksinnya dari pemerintah,” katanya. (azm)

 

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer