29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPPKM Level 2 Kota Mataram, Aktivitas Lebih Longgar Tapi Tetap Jaga Prokes

PPKM Level 2 Kota Mataram, Aktivitas Lebih Longgar Tapi Tetap Jaga Prokes

Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana (Inside Lombok/Azmah)

Mataram (Inside Lombok) – Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, Kota Mataram saat ini sudah berada pada level 2 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan penurunan level tersebut, maka aktivitas masyarakat mulai dilonggarkan.

“Pergeseran level itu artinya kan beberapa sektor sudah mulai dilonggarkan. Termasuk untuk akomodasi dan jasa. Okupansi hotel sudah mulai membaik dan sektor perdagangan sudah mulai bergerak signifikan lah,” kata Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana Selasa (21/9) di Mataram.

Ia mengatakan, sektor pendidikan di Kota Mataram tidak berdampak pada kelonggaran PPKM level 2. Artinya, pembelajaran tatap muka (PTM) akan tetap menerapkan aturan atau kebijakan pada saat level 3. “Sementara untuk pendidikan misalnya kita akan tetap dengan skenario yang level 3 kemarin itu.Kapasitas ruangan 50 persen. Karena pergeseran level ini kita masih lihat pergerakannya dulu,” ujarnya.

Sementara untuk pusat perbelanjaan dan tempat hiburan, sudah mulai dibuka. Meskipun demikian, pembatasan kapasitas masih tetap diberlakukan. Hal ini sebagai langkah pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Meski ada pergeseran level kita akan tetap menerapkan kebijakan itu. Bahwa mereka akan tetap menerapkan protokol kesehatan dan kebijakan standar pada level 3,” ujarnya.

Disebutkan, saat ini sebesar 87,38 persen lingkungan di Kota Mataram berada pada zona hijau. Sedangkan lingkungan yang berada pada zona kuning yaitu sebesar 11,69 persen dan sebesar 0,92 persen masih berada pada zona oranye.

“Kan ini masih ada tantangan untuk bisa menekan kasus 12 persen itu untuk bisa bergeser ke zona hijau. Kalau itu sudah terjadi, nanti kita akan evaluasi lagi untuk melonggarkan kembali,”kata Mohan.

Ditekankan Mohan, meski Kota Mataram sudah berada pada level 2 PPKM, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi aturan yang ada. Misalnya menerapan protokol kesehatan dengan maksimal dan satuan tugas (satgas) Covid-19 ditingkat kelurahan diminta untuk tetap menjalankan kebijakan-kebjiakan sebelumnya.

“Penelusuran kontak harus tetap dilakukan dan vaksinasi akan tetap dijalankan. Karena vaksinasi untuk dosis kedua di Kota Mataram masih belum mencapai 70 persen,” katanya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer