*
Mataram (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram tetap melakukan patroli aktivitas masyarakat. Meskipun saat ini, Kota Mataram sudah berada pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Pengawasan yang dilakukan difokuskan untuk penerapan jam malam dan protokol kesehatan (prokes).
“Tetap kita patroli. Terkait pemberlakuan jam malam. Kalau patrolinya kita gabungan hanya sekali dalam seminggu, pada titik ramai misalnya malam Sabtu dan Minggu. Fokus patrol pada pemberlakuan jam malam dan prokes. Kalau patrol sendiri masih juga kita lakukan,” kata Kepala Satpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi Senin (27/9) di Mataram.
Menurutnya, sebagian besar masyarakat di Kota Mataram sudah sadar tentang aturan jam malam dan penerapan protokol kesehatan pada usaha yang dijalankan. Sehingga pelanggaran yang dilakukan sudah cukup berkurang. Termasuk penerapan protokol kesehatan di area usaha disebut sudah cukup bagus.
“Sebagian besar sudah sadar. Misalnya di Sangkareang itu kita halo-halokan sekali mereka sudah langsung bubar,” ujarnya.
Selain melakukan menertiban pelanggaran, personel Satpol PP Kota Mataram juga mengedukasi masyarakat dan meningkatkan kesadaran terkait aturan yang berlaku pada masa pandemi Covid-19 ini. Sementara untuk penerapan denda bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, sudah sangat jauh berkurang. Bahkan, selama patroli yang dilakukan tidak ada pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Tidak ada yang dikenakan denda. Tetap dilaksanakan cuma belum ada melanggar. Usaha mereka jalan silahkan prokes jalan,” katanya.
Sementara terkait pemberlakukan aplikasi pedulilindungi di setiap usaha, Irawan mengaku belum berjalan efektif di Kota Mataram. Pasalnya, kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Saat ini yang sudah menerapkan kebijakan tersebut baru bioskop.
“ Peduli lindungi itu XXI itu aja. Kan aturan ini belum efektif karena masih dalam tahap sosialisasi,” ujar Irwan.