24.6 C
Mataram
Minggu, 5 Januari 2025
BerandaBerita UtamaPPN 12 Persen Batal Naik, Pengusaha Minta Harga Bahan Baku Dipastikan Stabil

PPN 12 Persen Batal Naik, Pengusaha Minta Harga Bahan Baku Dipastikan Stabil

Mataram (Inside Lombok)- Pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah barang dan jasa tak jadi naik atau tetap 11 persen. Dibatalkannya PPN 12 persen disambut baik oleh para pengusaha, termasuk di NTB.

 

Ketua Ikatan Pengusaha Wanita Indonesia (IWAPI) NTB Baiq Diyah Ratu Ganefi mengatakan, bahwa rencana kenaikan pajak sebelumnya harus disosialisasikan ke semua pengusaha maupun UMKM bahwa yang naik barang apa saja. Pasalnya rencana kenaikan PPN 12 persen tidak ada sosialisasi, tetapi pada akhirnya dibatalkan. Meski demikian masih ada kekhawatiran dari para pengusaha meskipun PPN 12 persen batal.

 

- Advertisement -

“Iya memang seharusnya dikaji kembali, jangan dulu dinaikkan, kita tidak tahu situasi ekonomi di tahun 2025 seperti apa. Karena di 2024 kemarin daya beli masyarakat turun, jangan sampai di tahun 2025 juga terjadi hal yang sama,” ujarnya, Kamis (2/1).

 

Menurutnya, meskipun pemerintah provinsi, kabupaten/kota sudah bersurat ke organisasi agar tidak menaikkan harga jual barang dan menyakinkan UMKM bahwa PPN 12 tidak jadi naik. Tetapi harus tetap memastikan harga bahan baku itu tetap aman. Baik dari segi harga maupun ketersedian, begitu juga barang dari luar daerah yang masuk ke NTB juga harus dipastikan aman.

 

Pasalnya, kenaikan harga bahan baku ini menjadi kekhawatiran sejumlah pengusaha di lapangan. Karena secara otomatis akan mempengaruhi harga barang, tetapi sampai hari ini masih terbilang normal.

 

“Maksudnya diyakinkan harga bahan bakunya yang digunakan masih tetap harganya, jangan yakinkan tapi bahan bakunya naik. Harus ada pengawasan di lapangan,” jelasnya.

 

Sebagai informasi, PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM). Dimana kenaikan PPN hanya berlaku untuk kategori barang dan jasa yang selama ini diklasifikasikan sebagai barang mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Kategorinya sangat terbatas, yaitu seperti private jet, kapal pesiar, atau rumah yang sangat mewah. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer