Mataram (Inside Lombok) – Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB berhasil mengungkap aksi pengoplosan beras bermerek yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN). Pelaku berinisial NA (40), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, diamankan karena diduga mencampur dan mendistribusikan beras merek Beras Medium, Beraskita, dan SPHP palsu ke sejumlah pasar di Mataram.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai turunnya kualitas beras SPHP dan Beraskita yang beredar. “Begitu menerima aduan masyarakat, tim langsung menyelidiki dan menemukan fakta bahwa beras tersebut dioplos dengan menir, lalu dikemas ulang menggunakan karung resmi seperti produk Bulog. Praktik ini jelas sangat merugikan,” ungkapnya pada Selasa (29/7).
Tim kemudian melakukan pengecekan di sejumlah pasar dan toko seperti Pasar Pagutan dan Jempong. Di salah satu toko, Toko Noval, ditemukan 9 karung beras bermerek Beras Medium yang kualitasnya tak sesuai standar. Setelah ditelusuri lebih lanjut, toko itu ternyata mendapat pasokan dari sales berinisial RYR, karyawan NA yang menjadi dalang dari kegiatan ilegal ini.
Petugas selanjutnya menggerebek rumah sekaligus gudang NA di BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat. Di lokasi tersebut ditemukan alat-alat produksi, karung merek palsu, dan ribuan kilogram beras oplosan yang sudah siap edar. Dalam pemeriksaan, NA mengaku telah menjalankan bisnis ini selama dua bulan terakhir, dengan total distribusi mencapai 15 ton ke berbagai kios di Kota Mataram.
Modusnya adalah membeli beras berkualitas dan menir dari beberapa penggilingan di Lombok Tengah dan Lombok Barat, serta membeli beras subsidi dari pengepul. Kemudian, ia mencampur 3 karung beras bagus dengan 1 karung menir, sebelum mengemas ulang ke dalam karung 5 kg bermerek SPHP, Beraskita, dan Beras Medium.
Produk oplosan tersebut kemudian dijual oleh sales menggunakan mobil bak terbuka. “Keuntungannya memang kecil, sekitar Rp1.500 hingga Rp2.000 per kemasan 5 kg. Tapi dampaknya besar. Masyarakat dirugikan karena kualitas beras yang tidak sesuai dengan label. Ini bentuk penipuan, dan menggerus kepercayaan publik terhadap program pangan,” tegas Kholid.
Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 3.525 kg beras oplosan dan menir, 4.277 karung bermerek palsu, 14.000 karung kosong siap pakai, serta peralatan produksi seperti blower, ayakan, mesin jahit karung, sekop, dan timbangan. NA kini dijerat dengan pelanggaran tiga undang-undang sekaligus, yaitu UU Perlindungan Konsumen dalam UU No. 8/1999. Kemudian, UU Perdagangan dalam UU No. 7/2014, serta UU Merek dan Indikasi Geografis dalam UU No. 20/2016. “Kami tak akan mentolerir praktik curang yang menyangkut kebutuhan pokok. Apalagi pelakunya adalah ASN. Ini serius dan kami akan tindak tegas,” kata Kholid.
Polda NTB mengimbau masyarakat untuk lebih jeli saat membeli bahan pangan dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan dalam perdagangan sembako. “Satgas Pangan hadir untuk memastikan distribusi pangan berjalan jujur dan berkualitas. Mari bersama awasi dan lindungi kebutuhan dasar masyarakat dari ulah pelaku nakal,” tutupnya. (gil)

