Lombok Barat (Inside Lombok) – Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 7.82 gram dari tangan seorang laki-laki inisial MH (27), warga Dusun Bawak Bagek, Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong.
Kasat Resnarkoba Polres Lobar, Iptu Irvan Surahman, Senin (09/01/2023) mengatakan pengungkapan kepemilikan sabu di Desa Pelangan ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di salah satu rumah di kawasan tersebut sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang identitas dan ciri-cirinya telah kami kantongi,” jelasnya.
Irvan yang memimpin langsung penangkapan dan penggeledahan di rumah MH menerangkan sebelum melakukan penggeledahan, saksi umum melakukan penggeledahan terlebih dahulu terhadap anggota kepolisian yang bertugas.
Setelah memastikan tidak ada barang atau benda yang berkaitan dengan narkotika yang dibawa petugas, Kemudian anggota melanjutkan dengan menggeledah terduga pelaku dan rumahnya hingga ditemukan barang bukti yang diduga sabu seberat 7.82 gram tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti sedotan, dua buah kaca, sebuah gunting, dua buah korek api. Kemudian sebuah alat hisap (bong) lengkap dengan pipet dan kaca, tiga buah handphone. Serta sebuah dompet berwarna hitam yang berisi uang sejumlah Rp854 ribu. (yud)