Lombok Tengah (Inside Lombok)- Polsek Praya mengamankan seorang laki-laki dan perempuan yang diduga melakukan perbuatan perzinahan di Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah sekitar pukul 21.00 WITA, Senin (5/7/2021).
Kapolsek Kota Praya Iptu Hariyono menjelaskan, pelaku laki-laki yang diamankan yakni Z (34) warga Desa Aikmel Kecamatan Praya bersama seorang perempuan yang masih sah menjadi istri orang lain yakni M (34) warga Kecamatan Praya.
“Keduanya diamankan sedang berduaan di kamar rumah M,” kata Kapolsek Kota Praya.
Kronologisnya, pelaku Z mengubungi M dan memberitahukan akan datang menemuinya di rumah. M pun sontak kaget membaca pesan itu dan membalasnya “kebanim” (beraninya kamu).
Tidak lama kemudian setelah selesai shalat isya, M membuka pesan yang dikirim Z yang memberitahukan sudah berada di rumahnya. Z kemudian mengetuk jendela. Jendela itu dibuka M dan Z masuk kamar melalui jendela dan menutupnya kembali.
Kejadian tersebut diketahui kakak ipar M yakni R. Dia kemudian meminta bantuan N yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian.
Mengetahui keberadaannya telah diketahui orang lain, pelaku Z merasa ketakutan dan berusaha melarikan diri, namun bisa dihalau oleh R dan N. Atas kejadian tersebut, R menelepon suami M yakni MA yang sedang bekerja di luar rumah untuk segera pulang.
Menurut dia, sebelumnya suaminya sudah mengetahui hubungan istrinya dengan Z sekitar setahun yang lalu.
“MA pernah menghubungi Z di rumahnya untuk memohon agar jangan mengganggu istrinya. Namun tidak digubris oleh Z,” katanya.