25.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaProgramnya Dipertanyakan, PDAM Giri Menang Pertanyakan Data Ampes Lobar

Programnya Dipertanyakan, PDAM Giri Menang Pertanyakan Data Ampes Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – PT Air Minum Giri Menang memberikan tanggapan terkait tuntutan warga. Menyusul adanya aksi demo dari Ampes (Asosiasi Mahasiswa dan Pemuda Sasak) Lobar di Kantor Bupati Lobar yang menuntut direktur utama PAM Giri Menang dicopot dari jabatannya.

“Harusnya tuntutan tersebut dijelaskan secara tegas, dimana lokasi desa, lingkungan dan persil pelanggan yang dimaksud,” kata Dirut PT Air Minum Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini dalam siaran pers yang diterima Inside Lombok, di Gerung, Rabu (05/08/2020).

Keluhan dari Ampes Lobar yang digeneralisir juga dinilai kurang tepat oleh pihak PDAM. Karena permasalahan seperti kekeruhan atau aliran air yang terhambat bisa saja karena faktor alam. Seperti saat musim hujan atau setelah adanya perbaikan pipa. Hal ini kata Ahmad Zaini, tidak terjadi secara terus menerus.

Mengenai tuntutan aksi terkait tuduhan penyimpangan dan penyelewengan dana retribusi jasa lingkungan, pihak PDAM Giri menang memberi klarifikasi bahwa kebijakan tersebut berdasarkan Perda Lobar nomor 4 tahun 2007 yang diterapkan hingga 2017.

- Advertisement -

Karena Peraturan yang melandasi kebijakan tersebut telah dicabut dengan adanya Perda nomor 8 Tahun 2017, yang berisi tentang pencabutan Perda Pemkab Lobar.

Mengenai retribusi kebersihan, pihak PDAM Giri Menang menegaskan, bahwa pembayaran retribusi yang diterima pihak PDAM disetorkan dan menjadi kas daerah yang sepenuhnya dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat.

“Hal tersebut sudah pernah diperiksa oleh polres Mataram, polres Lobar, kejaksaan tinggi NTB, namun tidak ditemukan adanya penyimpangan, ” ujarnya.

Pihak PDAM juga tidak membenarkan adanya tuduhan pemberian diskon 50%. Karena mereka menyebutkan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan adanya dampak sosial akibat pandemi covid-19. Dimana pembebasan biaya tagihan air minum ini diperuntukkan bagi kempok I sosial B (fasilitas publik berupa masjid, pura, vihara dan greja).

Kemudian pemberian keringanan pembayaran air minum sebesar 50% bagi kelompom I E yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) A. Sedangkan yang termasuk kelompok I F yaitu masyarakat yang dikategorikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) B. Dimana kebijakam ini berlaku selama 3 bulan sejak April hingga Juni 2020.

Dan PDAM Giri Menang juga mengungkapkan bahwa, penggantian meteran air dan pemeriksaan akurasi meteran pelanggan dilakukan secara berkala tanpa pungutan biaya.

“Apabila informasi yang tidak benar dari AMPES Lombok Barat masih beredar ke masyarakat dan tidak dilakukan koreksi atau klafikasi, kami akan menindaklanjuti pelaporan ke aparat penegak hukum” tegasnya.

Pelaporan tersebut akan didasarkan sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat (3) UU no. 11 Tahun 2018 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik, serta pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP, tutupnya dalam klarifikasi tersebut.

- Advertisement -

Berita Populer