Mataram (Inside Lombok) – Puluhan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat menjalani pemeriksaan sampel urine dalam tes narkoba secara mendadak yang dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB seusai rapat paripurna penetapan fraksi-fraksi di gedung DPRD NTB, Jumat.
Pemeriksaan sampel urine yang dilakukan secara mendadak ini sempat membuat para anggota dewan yang hadir terlihat terkejut karena dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Alhasil, beberapa anggota dewan terlihat meninggalkan ruang paripurna DPRD NTB.
Ketua DPRD NTB Sementara, Hj. Baiq Isvie Rupaedah, mengatakan pemeriksaan sample urine itu dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan di lembaga legislatif yang bebas dari narkoba.
“Saya kira kita semua menginginkan itu (bebas narkoba, red),” ujarnya disela-sela pemeriksaan tes urine oleh BNN Provinsi NTB.
Isvie membantah pemeriksaan tes urine secara mendadak tersebut dilakukan karena ada dugaan di antara para wakil rakyat adalah pengguna narkoba.
“Tidak ada, tidak ada dugaan itu. Kita ingin mengawali pekerjaan dengan baik,” kata politisi dari Partai Golkar tersebut.
Menurut Isvie, tes narkoba itu dilakukan atas dasar inisiatif DPRD NTB secara lembaga dan BNN.
“Jadi ini inisiatif antar pimpinan dan BNN untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” jelasnya.
Terkait kehadiran para wakil rakyat yang mengikuti jalannya pemeriksaan tes urine. Sekretaris DPD Partai Golkar NTB itu, menyatakan semua 65 anggota DPRD NTB hadir.
Sementara, terkait sanksi apabila ada anggota yang terbukti menggunakan narkoba, Isvie menyatakan belum memutuskan apa-apa karena itu semua tergantung dari hasil pemeriksaan apakah positif atau negatif.
“Sanksi, nantilah kita tunggu hasilnya keluar,” katanya.
Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwiputra mengatakan pemeriksaan tes urine tersebut untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, bebas dari narkoba.
Hal ini juga sejalan dengan instruksi presiden (Impres) No 6 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
“Jadi kegiatan ini wajib dan harus dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan instansi pemerintah baik di pusat dan daerah. Mulai pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba, seperti sosialisasi tatap muka kemudian kegiatan berkaitan dengan tes urine dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba,” katanya.
Menurutnya, apa yang dilakukan pimpinan dan anggota tidak lain untuk memberikan contoh kepada masyarakat khususnya di NTB, bahwa di lingkungan DPRD bebas dari narkoba.
Sementara itu, jumlah anggota yang menjalani tes urine sebanyak 41 dari 65 anggota DPRD dan empat tidak menjalani pemeriksaan urine karena sedang izin.
“Bagi yang belum akan menyusul pemeriksaannya. Sedangkan, mengenai hasil nanti dalam waktu dekat akan kita sampaikan ke pimpinan. Jika ada yang positif nanti akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD. Kita lihat juga dari regulasi yang ada, sehingga kita serahkan kepada instansinya untuk memutuskan, karena kalau pengguna akan direhabilitasi,” katanya.* (Ant)