Mataram (Inside Lombok) – Puluhan anggota Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, yang terjaring razia penegakan ketertiban dan kedisiplinan (gaktiblin) mendapat hukuman akibat pelanggaran disiplin.
Razia Gaktiblin tersebut digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lombok Utara di depan pintu masuk Markas Komando Polres Lombok Utara, Kecamatan Gangga, Senin pukul 07.00 Wita.
Wakil Kepala Polres Lombok Utara Komisaris Polisi Setia Wijatono mengatakan bahwa pelaksanaan razia gaktiblin tersebut berdasarkan surat perintah Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah Nomor Sprint/17/I/HUK 6.6/2021 dalam rangka penegakan disiplin bagi anggota Polri.
“Sebanyak 10 anggota Provos Polres Lombok Utara dikerahkan dalam pemeriksaan tersebut,” katanya.
Ratusan anggota Polres Lombok Utara, kata dia, dihadang di pintu masuk markas komando polres untuk diperiksa kelengkapan surat-surat, seperti surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), kartu anggota, dan kelengkapan sepeda motor.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan sikap tampang seluruh anggota, mulai dari kerapian, rambut, dan gampol.
Dalam razia kali ini, kata dia, tidak ditemukan pelanggaran fatal, hanya beberapa anggota memiliki sikap tampang berupa rambut kurang rapi sehingga pelanggar kena teguran dan tindakan fisik di tempat.
Kepala Seksi Propam Polres Lombok Utara Ipda Mulyadi menjelaskan bahwa razia gaktiblin adalah bentuk pengawasan bagi anggota Polri dari bidang propam.
Razia seperti itu tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga anggota Polri yang kedapatan tidak memiliki kelengkapan dokumen dan surat lengkap akan dikenai sanksi dua kali lipat.
“Sejatinya anggota Polri harus memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat untuk taat pada aturan hukum yang berlaku,” ujarnya. (Ant)