26.5 C
Mataram
Rabu, 6 November 2024
BerandaBerita UtamaPuluhan Tersangka dan Barang Bukti Kerusuhan Karang Taliwang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Puluhan Tersangka dan Barang Bukti Kerusuhan Karang Taliwang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mataram (Inside Lombok) – Berkas kasus penyerangan anggota polisi ketika pengamanan peristiwa Karang Taliwang 2023 lalu dinyatakan lengkap. Satuan Reskrim Polres Mataram melimpahkan 20 tersangka dan barang bukti kasus itu ke Kejaksaan Negeri pada Kamis (1/2) kemarin. Pada kejadian tersebut tiga orang anggota polisi menjadi korban.

“Sat Reskrim Polres Mataram khususnya di Unit Jatanras melakukan tahap dua. Tahap dua dimaksud sehubungan dengan perkara tindak pidana satu laporan polisi, tapi slip berkasnya itu delapan, jadi hari ini berkas yang kita kirim berikut 20 tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Jumlah tersangka dalam kasus itu ada 25 orang, di mana hari ini 20 tersangka dewasa diserahkan ke kejaksaan, sedangkan 5 tersangka di bawah umur baru akan diserahkan Senin 5 Februari 2024. Inisial para tersangka AK, SD, YS, SH, AR, SM, TM, EB, MS, AD, RF, MF, BL, FM, AR, FA, FO, MZ, MH, WD dan UB. Sedangkan 4 orang tersangka tambahan berinisial MR, MSH, IA dan LA, semuanya berasal dari Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 berkaitan dengan senjata tajam. Pasal 160 KUHP berhubungan dengan provokasi. Pasal 213 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 212 KUHP berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka. Sebelumnya, dari 25 tersangka itu, 15 orang ditahan di Polres Mataram, 5 orang dititipkan di Panti Sosial Paramita dan 5 orang lainnya tidak ditahan karena pasal yang disangkakan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, sesuai pasal 21 KUHAP.

- Advertisement -

Sementara itu Pengacara Para tersangka, Suparman SH turut pula hadir menyaksikan penyerahan Kliennya beserta BB tersebut kepada media membenarkan bahwa ada 20 kliennya yang dijadikan tersangka dalam dugaan kasus diatas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer