27.5 C
Mataram
Selasa, 1 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaRamai Dibahas Soal Jam Kerja Kades, Kadis PMD Lobar Tetap Berpegang pada...

Ramai Dibahas Soal Jam Kerja Kades, Kadis PMD Lobar Tetap Berpegang pada Undang-Undang Desa

Lombok Barat (Inside Lombok) – Menyusul kasus dugaan pelanggaran netralitas yang menjerat Kades Langko, Kecamatan Lingsar, muncul statemen pembelaan dari Ketua AKAD Lobar yang menilai jam kerja Kades yang tidak melekat selamat 24 jam. Kades memiliki hak pribadi untuk menyuarakan hak politiknya dalam Pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdaayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lobar, H. Lalu Moh Hakam menyebut dalam pasal 47 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sudah menjelaskan terkait masa jabatan Kades. Dia menilai terdapat ruang tafsir dalam pasal yang berkaitan, namun ia tatap menyarankan agar alas hukum tetap berpeganggan kepada undang-undang desa tersebut.

“Berkait persoalan status hak, kewajiban, tugas dari seorang kepala desa, melekat selama kurun waktu masa jabatan. Sesuai diatur regulasi, 6 tahun semenjak di lantik,” papar Hakam yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (15/01/2023).

Dia mengatakan belum ada tafsir spesifik yang diterangkan dalam pasal tersebut. Baik terkait jam kerja atau sampai kapan jabatan tersebut melekat. Karena belum ada regulasi lain yang mengatur terkait status jam kerja atau kapan kades berkapasitas secara pribadi.

- Advertisement -

“Belum ada regulasi yang mengatur terkait hal tersebut,” imbuhnya.

Hakam pun tak ingin terlalu jauh masuk dalam ranah penafsiran pasal tersebut. Karena semua pihak bisa memiliki penafsiran sendiri pasal tersebut, sesuai sudut pandang masing-masing. Terlebih hingga kini dia mengakui belum adanya regulasi lain yang spesifik menerangkan status jam kerja Kades.

“Tapi terkait tafsiran siapa dan dari sudut mana yang paling shahih menjadi rujukan, maka kembali ke kaidahnya yang paling kuat kita jadikan rujukan itu si pembuat regulasi tersebut. Karena dia yang paling faham makna dari norma yang dirumuskan tersebut,” bebernya.

Termasuk sambung Hakam soal hak pribadi Kades untuk menyuarakan pilihannya dalam Pemilu. Hakam kembali menyarankan untuk mengikuti undang-undang desa. Dimana dalam undang-undang tersebut pada pasal 29 huruf J menerangkan bahwa Kades dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

“Jawaban saya kembali kepada kaidah yang ada,” tandas Kadis DPMD Lobar ini. (yud)

- Advertisement -


Berita Populer