Lombok Timur (Inside Lombok) – Kalangan DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Kabupaten Lotim Nomor 7 Tahun 2020 tentang APBD Tahun 2021 menjadi Perda.
Penetapan itu dilakukan pada Rapat Paripurna I Masa Sidang I dalam rangka Persetujuan Penetapan Keputusan DPRD Lotim, Selasa (28/09/2021).
Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan sebelumnya oleh Pemda Lotim. Persetujuan tersebut dilakukan setelah melihat kesesuaian dan ketentuan dengan Peraturan Perundang-undangan, serta aspirasi masyarakat dan juga kondisi daerah.
Dengan disetujuinya Raperda Perubahan tersebut menjadi Perda, Wakil Bupati Lotim H Rumaksi berharap hal itu bisa berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta untuk giat melakukan terobosan pada triwulan ke empat agar bisa meningkatkan PAD.
“Kami minta kepada OPD agar semakin giat melakukan terobosan pemungutan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi guna mendorong tercapainya realisasi Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya pada Rapat Paripurna tersebut.
Dorongan tersebut mengingat masih banyak potensi yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD, sehingga nantinya realisasi PAD bisa mencapai target. Rumaksi juga meminta agar kepala OPD bisa mendengarkan arahan serta saran dari anggota DPRD Lotim.
“Saran dari Dewan Lotim menjadi perhatian dan bahan masukan untuk perbaikan peningkatan kinerja kita bersama, untuk memberikan pelayanan yang maksimal,” katanya.