Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah (Loteng) mencatat ratusan kasus perceraian dan gugat cerai oleh istri kepada suaminya. Beberapa di antaranya istri gugat suaminya karena alasan suami kecanduan judi online atau slot.
Humas Pengadilan Agama Praya Loteng, Rajabudin mengatakan dari belasan istri yang menggugat cerai suaminya akibat judi online beberapa diantaranya dilayangkan oleh istri oknum PNS. “Judi online atau slot telah menyumbang penyebab perceraian di Loteng sebanyak dua persen dari tahun 2022-2023 pertahunnya,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Dikatakan, beberapa bulan yang lalu pihaknya berhasil memediasi perkara gugat cerai yang disebabkan oleh suami yang kecanduan judi online. banyak pula yang berhasil dimediasi sehingga tidak terjadi perceraian gara-gara judi online. “Perkara gugat cerai setiap tahun selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 2023 Pengadilan Agama Praya telah menangani sebanyak 1222 perkara cerai gugat,” imbuhnya.
Berdasarkan data pengadilan agama Loteng jumlah perkara perceraian yang ditangani hingga Juni 2024 mencapai 728 perkara yang didominasi oleh faktor perselisihan. Dari sekian ribu perkara cerai gugat tersebut, faktor utamanya adalah karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 4 persen, penelantaran istri 14 persen, masalah ekonomi 9 persen, perselisihan 70 persen, dan judi online atau slot 2 persen.
Pihaknya, juga tetap mengedepankan upaya mediasi kepada kedua belah pihak, sebagai upaya mencegah terjadinya perceraian. Judi online bukan hanya masalah individu, tetapi juga dapat berdampak pada keutuhan rumah tangga.
“Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan melakukan upaya pencegahan agar tercipta keluarga yang harmonis dan bahagia,” pungkasnya. (fhr)