25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaRatusan Napi Lapas Kelas IIB Selong Akan Dapat Remisi Hari Raya

Ratusan Napi Lapas Kelas IIB Selong Akan Dapat Remisi Hari Raya

Lombok Timur (Inside Lombok) – Sebanyak 255 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selong diajukan untuk mendapatkan remisi Idulfitri 2022 ini.

Kepala Lapas Kelas II B Selong, Purniawal menyampaikan remisi tersebut merupakan penghargaan kepada para napi dan warga binaan yang berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh dan tidak melanggar tata tertib di Lapas.

“Jumlah tersebut nantinya bisa saja bertambah, sambil menunggu tahanan-tahanan yang sudah diputus,” ucapnya, Selasa (19/04).

Saat ini penilaian terhadap narapidana di Lapas semakin baik dengan adanya sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN). Semua napi yang akan melalui tahapan-tahapan yang ada di SPPN seperti perilaku napi, interaksi sosial, ketekunan dalam mengikuti program pembinaan.

“Sehingga napi yang sudah dikatakan layak maka berhak untuk diajukan remisi,” katanya.

Sementara itu, napi yang diajukan untuk mendapatkan remisi sebagian besar napi dengan kasus tindak pidana kriminal umum. Nantinya besaran remisi yang didapat dari 15 hari sampai 2 bulan.

“Jadi besaran itu untuk remisi khusus keagamaan,” jelasnya. Purniawal sangat mengapresiasi adanya program remisi tersebut.

Menurutnya, meski para napi pernah membuat kesalahan atau melanggar hukum namun sudah bertanggung jawab dengan menjalankan program pembinaan di dalam Lapas, sehingga semua napi berhak mendapatkan program remisi dari Negara.

“Ini adalah bentuk kepedulian negara kepada para napi yang telah mengikuti pembinaan dengan baik,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer