Lombok Timur (Inside Lombok) –Sebanyak 383 pasangan di Kecamatan Sembalun mendapat fasilitas sidang isbat pernikahan dari Pemda Lotim dan Pengadilan Agama Selong Kelas I B. Hal itu dilakukan agar para pasangan di Lotim mempunyai buku nikah serta mendapat pengakuan yang sah dari negara.
Bupati Lotim, M Sukiman Azmy mengatakan bahwa setiap pasangan pentingnya memiliki kartu nikah. Dengan begitu administrasi lainnya seperti pengurusan kartu keluarga dan E-KTP dapat lebih mudah. Selain itu status pernikahan menjadi lebih jelas sebab diakui secara hukum.
“Isbat nikah ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap status pernikahan warganya. Sehingga nantinya itu bisa menjadi kekuatan hukum bagi para pasangan yang terlibat,” jelas Sukiman saat menghadiri kegiatan Sidang Keliling Perkara Isbat Nikah di Kecamatan Sembalun, Senin (14/10).
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Kelas I B Selong, Hj Mahmudah Hayati menuturkan upaya yang dilakukan oleh pihaknya merupakan bagian dari program Sidang Keliling Perkara Isbat Nikah. Dengan program tersebut diharapkan dapat mendekatkan Pengadilan Agama dengan masyarakat.
Pihaknya juga akan mencoba mendata warga yang belum sidang isbat hingga ke desa-desa terpencil. “Kita juga akan melaksanakan program gugatan mandiri, nantinya program tersebut akan memudahkan masyarakat yang ingin isbat nikah atau sedang mengalami masalah keluarga membuat gugatan sendiri di desanya,” jelas Mahmudah.