Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sitah (50), ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Pejanggik, Praya Tengah ditetapkan menjadi tersangka oleh Reskrim Polres Lombok Tengah (Loteng). Sebelumnya ia dilaporkan melakukan penggelapan uang oleh Sri Tahni, adiknya sendiri.
Kasus ini bermula lantaran Sitah dititipkan merawat anak oleh Sri Tahni lantaran hendak merantau ke Malaysia. Setelah merantau itu, pelapor mengirimkan uang untuk Sitah yang telah bersedia merawat anaknya.
“Pertama dia kirim Rp11 juta lebih, kemudian jarak dua bulan dia kembali kirim uang Rp9 juta dan setelah itu baru dia kirim Rp10 juta lebih. Hanya pada tahun 2019 saja dikirim uang, dan selanjutnya tidak pernah lagi kirim uang sampai dia pulang,” ungkapnya.
Selain uang, Sri Tahni diakui mengirimkan juga sejumlah perhiasan. Namun perhiasan itu harus ditebus dengan uang yang sudah dikirimkan. “Saya juga dikirimkan emas 11 gram dan saya tebus Rp 2 juta ke tempat dia nitip itu,” tuturnya.
Sitah mengaku, uang yang diterimanya digunakan untuk biaya anak saudaranya. Antara lain untuk keperluan sekolah dan belanja harian. “Saya rawat anak itu sejak berusia 18 bulan sampai dengan duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar,” imbuhnya.
Sitah dilaporkan ke Polres Lombok Tengah lantaran Sri Tahni meminta emas dan uang yang dikirimkan untuk biaya anak yang dititipkan selama delapan tahun dikembalikan. “Uang sebanyak Rp33 juta dan emas 11 gram, tapi dia ngakunya 47 gram. Dia mau dikembalikan uang sebanyak Rp112 juta yang sudah termasuk emasnya,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Sitah, Apriadi Abdi Negara menyayangkan penetapan Sitah sebagai tersangka. Ia pun berencana meminta pihak kepolisian melakukan gelar perkara khusus. “Tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri, dan uang ini murni digunakan untuk keperluan membesarkan dan menyekolahkan anak itu. Ini sangat jauh dari unsur tindak pidana penggelapan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Loteng, IPTU Lalu Bratha Putra membenarkan Sitah sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan tindak pidana penggelapan. “Pelapor mengatakan biaya untuk keperluan anaknya tetap dikirimkan setiap bulannya. Jadi ada beberapa uang yang dititip di luar untuk kebutuhan anaknya itu yang minta dikembalikan sekitar Rp43 juta untuk menebus sawah, itulah yang diminta dikembalikan,” jelasnya.
Jika kedua belah pihak ada kesepakatan untuk berdamai, tentunya kepolisian akan menyelesaikan sesuai dengan keinginan pihak terkait. Sebelumnya sudah ada upaya untuk dilakukan mediasi, tetapi tidak ada titik temu sehingga dilaporkan. “Intinya Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti,” katanya. (fhr)

