25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaRealisasi Masih Rendah, Baznas NTB Perkuat Tata Kelola Zakat

Realisasi Masih Rendah, Baznas NTB Perkuat Tata Kelola Zakat

 

Mataram (Inside Lombok) – Potensi sumber zakat yang ada di NTB belum dikelola maksimal Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) NTB. Hal ini menyebabkan capaian zakat hingga jelang akhir tahun 2023 ini jauh dari potensi yang ada.

Pimpinan Baznas RI bidang Koordinasi Zakat Nasional, K.H. Achmad Sudrajat mengatakan potensi zakat yang belum dikelola dengan baik yaitu zakat pertanian, pertambangan, retail modern hingga perbankkan. Potensi zakat di NTB yaitu sebesar Rp2,8 triliun dengan realisasi saat ini yaitu Rp1,94 persen.

“Sumber zakat ini harus diberikan kesadaran tentang zakat yang harus keluarkan untuk keberkahan usahanya,” katanya Selasa (28/11) malam.

Program-program yang direaliasikan Baznas melalui zakat yang sudah terkumpul yaitu untuk mensejahtrakan masyarakat. Misalnya program beasiswa pendidikan, perbaikan rumah tidak layak huni serta program lainnya. “Kita dorong untuk mengumpulkan agar program-program itu lebih banyak lagi disalurkan untuk kesejatraan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, ketua Baznas NTB TGH. Muhammad Said Gazali mengatakan untuk memaksimalkan potensi zakat yang ada di daerah, Baznas menggelar rapat koodinasi daerah dengan tema perkuat tata Kelola zakat. Dalam tata Kelola zakat ini koordinasi antara Baznas dengan lembaga amil zakat yang lain bisa lebih baik.

“Karena penting koordinasi dan relasi ini dikuatkan. Tidak saja dengan LAZ tetapi juga dengan pemerintah daerah,” katanya.

Ia mengakui, selama ini sumber-sumber zakat yang ada di NTB belum terkelola dengan maksimal. Hal ini berdampak potensi yang sudah ditetapkan belum bisa terealisasi dengan baik. “Realisasi sebesar 1,94 % dari potensi Rp2,8 triliun. Banyak yang belum terkelola ini seperti zakat perusahaan, retail modern,” katanya.

Selama ini pengumpulan zakat masih terfokus pada sumber-sumber tertentu salah satunya ASN. Melalui koordinasi yang dilakukan sebagai salah satu upaya untu meningkatkan capaian zakat. “Kita minta untuk memberikan laporan ke Baznas. Jadi LAZ yang diakui itu adalah LAZ yang ada izin dari Kementerian Agama,” katanya. (Azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer