Mataram (Inside Lombok)- Realisasi sementara penerimaan pendapatan NTB tercatat sebesar Rp6,5 triliun lebih pada tahun 2024 dan masih bisa terus bertambah. Capaian tersebut berdasarkan data Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB
“Belum tuntas, kita masih rekon, biasanya butuh 1 – 2 minggu ke depan. Datanya masih terus bergerak. Data capaian sekarang masih bersifat sementara,” ujar Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani.
Berdasarkan data hingga per 2 Januari 2025, Pukul 08.20 WITA dirinci, penerimaan PAD NTB selama tahun 2024 dari Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bagan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, Pajak Alat Berat terealisasi sebesar Rp2,044 triliun.
Retribusi Daerah yang terdiri dari retribusi jasa umum yang didalamnya mencakup retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak peta tercapai sebesar Rp691,6 miliar.
Restribusi Jasa Usaha yang terdiri dari, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi terminal, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar, retribusi pelayanan jasa kepelabuhanan, retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, retribusi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, retribusi pemanfaatan aset daerah, tercapai Rp13,9 miliar.
“Sedangkan, untuk retribusi perizinan tertentu seperti retribusi izin trayek menyediakan pelayanan angkutan, usaha perikanan, pengendalian lalu lintas, izin mempekerjakan tenaga asing mencapai Rp245,3 juta,” terangnya.
Kemudian Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan yang dihasilkan dari PT. Bank NTB Syariah, PD. BPR NTB, PT. Bangun Askrida, PT. Jamkrida NTB, dan PT. Gerbang NTB Emas tercapai Rp79,9 miliar. Sementara, lain – lain PAD yang sah, terdiri dari hasil penjualan BUMD yang tidak dipisahkan, hasil kerjasama pemanfaatan BMD, hasil kerjasama daerah, jasa giro, pendapatan bunga deposito, tuntutan ganti rugi, penerimaan komosi potongan atau bentuk lain, denda atas keterlambatan pekerjaan, denda pajak, denda retribusi, pendapatan dari pengembalian, pendapatan BLUD, pendapatan denda atas pelanggaran peraturan daerah, seluruhnya tercapai Rp444,8 miliar.
“Untuk pendapatan dari transfee pemerintah pusat pada tahun 2024 sebesar Rp3,2 triliun lebih. Terdiri dari dana perimbangan, Dana Bagi Hasil, dana alokasi umum, DAK fisik, DAK non fisik, dan insentif fiscal,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk pendapatan transfer antar daerah yang terdiri dari bantuan keuangan, dan bantuan keuangan khusus dari pemerintah daerah terealisasi senilai Rp4,6 miliar. “Secara keseluruhan pencapaian realisasi tahun 2024 sudah sangat baik, kalau dibandingan tahun 2023 yang mencapai 93,33 persen. Karena, dari target Rp6,21 triliun hanya terealisasi Rp5,79 triliun,” ungkapnya
Sementara untuk tahun 2024, pendapatan ditargetkan sebesar Rp6,72 triliun, sementara ini sudah terealisasi sebesar Rp6,51 triliun atau 96,90 persen. Dimana angka yang sudah ada saat ini masih bersifat sementara.
“Karena ada beberapa pendapatan dari BLUD dan retribusi yang belum masuk dan belum dilakukan rekon dengan OPD terkait,” pungkasnya. (dpi)