Mataram (Inside Lombok) – Real Estate Indonesia (REI) Nusa Tenggara Barat berharap kepada eksekutif dan legislatif untuk bisa mengesahkan hasil revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berkeadilan bagi semua pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
“Saat ini ada pembahasan revisi Perda RTRW di tingkat provinsi oleh anggota DPRD bersama eksekutif. Harapan kami konsepnya betul-betul komperehensif dan berkeadilan,” kata Ketua REI NTB, Heri Susanto, di Mataram, Selasa.
Komferehensif yang dimaksud, kata Heri, adalah Perda RTRW itu harus menyangkut semua lini mulai dari pangan, perdagangan, pertambangan, perumahan dan sektor lainnya. Artinya banyak investasi yang terkait dengan regulasi tersebut.
Ia juga menginginkan agar penetapan Perda RTRW jangan hanya semata-mata berdasarkan isu-isu belaka, misalkan isu lingkungan. Di satu sisi, isu-isu lain diabaikan, sehingga terkesan tidak ada keadilan.
“Harapan kami seperti itu, para anggota dewan harus melihatnya secara komferehensif dan berkeadilan. Utamanya kepada dewan yang mewakili daerah-daerahnya, kami harapkan mereka betul-betul menyerap aspirasi di daerahnya terkait RTRW,” ujarnya.
Menurut Heri, Perda RTRW ibarat brankas yang mengamankan pangan, investasi dan sektor lainnya. Oleh sebab itu, regulasi yang mengatur tata ruang wilayah tersebut harus benar-benar jelas dan tidak terkesan abu-abu.
Sebab, jika regulasi yang menjadi acuan semua pihak untuk melakukan berbagai aktivitas pembangunan tersebut tidak jelas, dikhawatirkan akan timbul tindakan lobi-lobi yang melanggar peraturan.
“Otomatis sesuatu aturan yang tidak jelas atau abu-abu biasanya harus ada lobi. Jadi aturan yang paling baik adalah ketika tidak perlukan adanya lobi, orang tinggal bayar saja sesuai aturan,” ucapnya pula.
Heri juga meyakini bahwa yang berkepentingan terhadap Perda RTRW bukan hanya kalangan pengusaha pengembang perumahan, tetapi sektor lain juga sangat membutuhkan kejelasan regulasi tersebut, salah satunya peternakan.
Pemerintah harus mengatur dengan jelas di mana lokasi-lokasi yang boleh membangun usaha peternakan berskala besar, sehingga tidak bersinggungan dengan pemukiman penduduk.
Tidak hanya kalangan pengusaha, lanjut Heri, para petani juga perlu diedukasi terkait Perda RTRW. Sebab, ada kalanya petani tidak paham bahwa lahan miliknya masuk dalam ruang terbuka hijau, sehingga tidak boleh ada pembangunan gedung.
“Para pihak yang berkepentingan, termasuk REI NTB tidak pernah diajak berdiskusi masalah Perda RTRW. Semoga dengan kami menyuarakan bisa menjadi bahan pertimbangan para anggota dewan,” katanya. (Ant)