26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaRencana Lobar Punya RDTR Terhambat Lambannya Proses Pusat

Rencana Lobar Punya RDTR Terhambat Lambannya Proses Pusat

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemda Lobar mengakui dibutuhkan adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menata wilayah Gerung. Saat ini, rencana itu masih terkendala proses panjang dari pemerintah pusat.

H. Fauzan Khalid, selaku Bupati Lombok Barat, mengatakan bahwa RDTR ini dinilai memiliki rencana penataan yang jauh lebih rinci dan memiliki peraturan zonasi yang dirasa lebih jelas jika dibandingkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Tapi yang menjadi problem kita untuk memiliki RDTR ini ngantre untuk proses pembuatannya yang sangat panjang dan di NTB belum ada daerah yang memiliki RDTR” keluhnya.

Selain sulitnya memperoleh RDTR, Pemda juga merasa dipersulit oleh pemerintah pusat karena tidak diberikan kewenangan profesi untuk pembuatan RDTR sendiri. Keinginan Pemda Lobar untuk bisa segera memiliki RDTR ini juga karena selama ini, adanya penilaian yang menganggap bahwa Pemda Lobar mempersulit investor.

- Advertisement -

“Kalau ada RDTR kan enak, kita bisa tinggal bilang iya atau tidak kepada investor” sambungnya.

Karena dengan RDTR tersebut Pemda memiliki hak dan kewenangan untuk memberikan kebijakan terkait zonasi. Sehingga para investor dapat mengetahui dengan pasti mana titik yang menjadi zona merah atau pun zona hijau. Zonasi ini sebagai penentu, perizinan apakah pembangunan dititik tersebut diizinkan, bersyarat, terbatas, ataupun justru di larang. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya deskresi dikemudian hari.

“Sebab jika sudah ada RDTR, para investor tinggal menjelaskan apa yang diinginkan sehingga tidak ada lagi deskresi” pungkasnya.

Namun yang menjadi kendala adalah kemampuan Pemerintah pusat dalam menyelesaikan RDTR yang dirasa tidak memadai jika dibandingkan dengan jumlah kota/kabupaten, bahkan kecamatan di seluruh Indonesia.

Seperti yang dijelaskan oleh Sekretaris Daerah Lombok Barat, Dr. H. baehaqi bahwa hal ini lah yang mempersulit daerah untuk memperoleh RDTR.

“Saya pernah menanyakan berapa kemampuan pusat untuk dapat menyelesaikan RDTR dalam waktu setahun. Dia bilang 10 pertahun, sementara jumlah kecamatan di seluruh indonesia ada 5.380” imbuhnya.

- Advertisement -

Berita Populer