24.5 C
Mataram
Senin, 20 Mei 2024
BerandaBerita UtamaRencana Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkot Mataram Belum Bisa Ambil Sikap

Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkot Mataram Belum Bisa Ambil Sikap

Mataram (Inside Lombok) – Tahun 2023 mendatang pemerintah pusat mencanangkan penghapusan pegawai honorer yang ada di setiap pemerintahan. Terkait kebijakan tersebut, Walikota Mataram H. Mohan Roliskana menyebut pihaknya belum bisa mengambil sikap.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer baru akan terealisasikan November tahun 2023 mendatang. Menurut Moha, dengan rentang waktu yang ada Pemerintah Kota Mataram akan mencari solusi terbaik untuk para pegawai honorer yang ada.

“Kita lihat dulu tindak lanjutannya dari aturan ini. Apa sikap yang akan kita ambil nanti dulu lah. Jangan kita terburu-buru di sini nanti menimbulkan keresahan,” katanya.

Honorer di Kota Mataram diakui Mohan banyak yang mengabdi sudah cukup lama, sehingga rencana penghapusan itu harus dipikirkan kembali. Jika kebijakan tersebut tetap direalisasikan, maka harus ada jalan keluar atau solusi bagi para honorer. Terutama yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota Mataram.

- Advertisement -

“Harus ada jalan keluarnya lah. Supaya mereka tetap bisa ada pekerjaan,” lanjutnya. Pemberlakuan kebijakan ini disebutnya masih cukup lama. Sehingga para honorer lingkup Pemerintah Kota Mataram diminta untuk tetap bekerja seperti biasanya. “Bekerja saja dulu dan itu kan tahun 2023,” ungkap Mohan.

Jika dari kebijakan tersebut honorer tetap dihapus, maka pemerintah daerah akan membuat kebijakan sendiri agar para honorer tetap bisa bekerja. “Mungkin nanti ada langkah-langkah yang bijaksana lagi untuk menyikapi itu. Kalau tidak tentu kita di daerah akan menyikapi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kebijakan penghapusan tenaga honorer ini berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam surat tersebut tertulis para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus jenis kepegawaian selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu diminta tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer