31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaRibuan Nelayan Lombok Tengah Belum Kantongi Izin Tangkap Benih Lobster

Ribuan Nelayan Lombok Tengah Belum Kantongi Izin Tangkap Benih Lobster

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Jumlah nelayan di Kabupaten Lombok Tengah yang telah mengantongi izin menangkap benih lobster masih rendah, yakni sebanyak 1000 orang nelayan dari total 5000 nelayan lobster yang ada.

Izin menangkap benih lobster yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan itu menjadi payung hukum bagi nelayan untuk mulai menangkap benih lobster pasca-dibukanya keran ekspor benih lobster.

“Yang sudah keluar izin 1000 (nelayan) dari 5000 nelayan lobster. Baru 20 persen”,kata Kepala Dinas KP Lombok Tengah, Muhammad Kamrin, Senin (13/7/2020) di kantornya.

Tanpa izin tersebut, nelayan dianggap ilegal untuk menangkap benih lobster ke tengah laut. Meski di satu sisi, benih lobster yang ditangkap nelayan adalah benih yang boleh ditangkap.

“Tidak boleh sebenarnya. Tapi mau bilang ilegal barang ini (benih lobster) adalah barang halal, kan”,katanya.

Dia mencontohkan, salah satu nelayan di Jawa Barat ditangkap karena tidak mengantongi izin menangkap benih lobster.

Hal itu menjadi polemik karena nelayan bukan tidak ingin mengurus izin. Namun akses untuk mendapatkan izin tersebut sulit didapat.

“Harusnya kan ada disiapkan E- Lobster namanya. Biar nelayan bisa daftar. Tapi belum ada. Belum siap”,imbuhnya.

Belum adanya aplikasi E-Lobster ini mengakibatkan pengurusan izin harus dilakukan secara manual ke Kemen KP.

Ke 1000 nelayan yang sudah mengantongi izin menangkap benih lobster juga karena dibantu oleh pengusaha agar benih lobster yang ditangkap nelayan bisa segera dibeli untuk diekspor.

“Jadi pengusaha yang datang ke lapangan untuk mengambil KTP”, ujarnya.

Adapun terhadap 4000 nelayan lobster lainnya yang belum mengantongi izin, akan diusulkan pihaknya secara bertahap ke Kemen KKP. Sehingga seluruh nelayan memiliki izin tangkap.

Dia juga mengatakan, hampir 30 pengusaha saat ini sudah mendapatkan izin ekspor benih lobster dari pemerintah pusat.

Pengusaha-pengusaha itu kemudian yang datang mencari benih lobster hasil tangkapan nelayan, termasuk di Lombok Tengah.

“Sebagian besar pengusaha dari luar. Hanya beberapa (pengusaha) lokal”,katanya.

Dijelaskan, kewenangan untuk memberikan izin usaha ekspor benih lobster itu berada di pusat. Sementara DKP hanya memberikan keterangan soal hasil tangkapan nelayan.

“Ada namanya surat keterangan asal benih. Jadi nelayan yang sudah punya izin itu kita buatkan dia surat keterangan”,ujarnya.

Surat keterangan dari DKP itu adalah dasar bagi pengusaha untuk membeli benih lobster hasil tangkapan nelayan tersebut.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer