Mataram (Inside Lombok) –
Hingga saat ini masih ada ribuan warga Kota Mataram yang belum memiliki KTP elektronik. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram, jumlahnya penduduk tanpa KTP-e tersebut mencapai 4.092 orang.
“Ribuan itulah yang belum punya KTP elektronik di Kota Mataram. Nanti akan dikoordinasikan, warga yang belum punya KTP elektronik ini di mana saja,” ujar Kepala Dukcapil Kota Mataram, Amran M. Amin.
Ditegaskan Amran, empat ribuan warga yang belum memiliki KTP ini bukan warga yang baru berusia 17 tahun. Melainkan sudah masuk di data wajib KTP, tapi tidak melakukan perekaman hingga saat ini. “Ini bukan wajib KTP pemula tapi sudah masuk wajib KTP,” katanya.
Menurutnya, masih adanya warga yang belum memiliki KTP elektronik disebabkan karena kesibukan aktivitas setiap hari. Selain itu, masyarakat masih menilai mengurus data kependudukan seperti KTP masih sulit.
“Dianggap ribet. Makan waktu lama, prosedur yang panjang. Padahal ingin kita katakan saat ini, itu tidak (sulit) sama sekali. Apa yang menjadi persyaratan yang ringan itu tidak boleh ditambah-tambah oleh siapapun,” terang Amran.
Pihaknya akan melakukan penelusuran warga yang belum memiliki KTP elektronik dengan bantuan pihak kelurahan hingga ke tingkat RT. Jika sudah terdata, maka Dukcapil akan memberikan pelayanan keliling untuk mempermudah masyarakat.
“Kita akan mengerucutkan di tingkat lingkungan hingga ke RT yang mana. Karena kami akan bekerjasama dengan kader-kader yang ada di Kota Mataram untuk menunjukkan lingkungan mana saja yang masih ada warganya belum memiliki KTP,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kepemilikan KTP Elektronik di Kota Mataram, Dukcapil juga berkomitmen pengurusan data kependudukan bisa selesai dalam sehari. “Kalau pengurusan KTP itu tidak jadi sehari karena kelalaian kami, maka kami akan antarkan dokumen kependudukan hingga ke alamatnya. Bentuk komitmen,” tegas Amran.
Selama pandemi Covid-19, pengurusan data kependudukan di Dukcapil masih tetap seperti biasanya. Akan tetapi, petugas memberikan batasan jumlah pengunjung. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak melanggar penerapan protokol kesehatan, terutama tentang jaga jarak.
“Kita yang batasi selama pandemi ini, biar tidak ada masalah,” katanya. Untuk diketahui, jumlah wajib di Kota Mataram sebanyak 311.560 jiwa. Dari jumlah ini sebesar 98,69 persen sudah melakukan perekaman KTP elektronik.