Mataram (Inside Lombok) – Banyak masyarakat menjadi korban investasi ilegal atau bodong, tidak terkecuali di NTB. Bahkan sampai saat ini khusus di wilayah NTB ada tujuh investasi bodong yang sebelumnya aktif telah dihentikan kegiatannya karena merugikan masyarakat.
“Ada tujuh entitas investasi ilegal yang aktif di NTB, itu masuk daftar dihentikan kegiatannya,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Rico Renaldi, Selasa (25/1).
Daftar investasi bodong yang dihentikan kegiatannya tersebut antara lain PT. Saratoga Investama Reksadana, Robot Trading DNA pro, Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold), FX Family, Fahrenheit Robot Trading, Indonesia Crypto Exchange, Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd.
Diterangkan Rico, beberapa di antara investasi tersebut dihentikan kegiatannya karena berbagai persoalan. “Untuk PT Saratoga Investama Reksadana dihentikan karena penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya,” terangnya.
Sedangkan, DNA Pro menjalankan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin. Begitu juga dengan investasi Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold).
“DNA Pro ini sebagai entitas ilegal yg masuk daftar satgas waspada investasi, agar tidak banyak masyarakat yang menjadi korban lagi,” terang Rico. Modusnya, masyarakat diiming-imingi keuntungan tinggi dengan iklan yang beredar di media sosial maupun kegiatan roadshow di hotel atau ruang publik. Hal tersebut yang ditekankan perlu diwaspadai masyarakat, demi menghindari risiko dana hilang yang tinggi.
Selain itu, ada FX Family dihentikan karena kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin. Kemudian Fahrenheit Robot Trading dihentikan kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin. Sementara Indonesia Crypto Exchange dan Smart Gold/Smartavatar Co.Ltd dihentikan karena kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.
“Semua kegiatan-kegiatan mereka yang tidak punya izin itu dihentikan dari investasi ilegal yang aktif di NTB,” terangnya.
OJK NTB mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selanjutnya memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
“Masyarakat diharapkan untuk mempelajari dan memahami secara menyeluruh manfaat serta risiko dari investasi yang dituju,” imbuhnya. Sementara itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081-157-157-157. (dpi)