31.5 C
Mataram
Sabtu, 23 November 2024
BerandaBerita UtamaRumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, MY dan Tiga Rekannya Ditangkap Polisi

Rumah Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, MY dan Tiga Rekannya Ditangkap Polisi

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Lotim, Senin (06/07/2021). (Inside Lombok/M.Deni Zarwandi).

Lombok Timur (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lombok Timur, berhasil menangkap empat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Salah satu rumah terduga pelaku bahkan sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Kasatres Narkoba Polres Lotim, IPTU I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan bahwa pihaknya pertama kali mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di kampung Muhajirin Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, tepatnya di rumah terduga pelaku MY kerap dijadikan tempat pesta dan teransaksi nakotika jenis sabu.

“Dari informasi itu kami langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” Beber Suputra, (05/07/2021).

Tepat pada hari Senin 6 Juli 2021, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku MY di rumahnya. Diketahui empat identitas terduga pelaku yakni MY (38), RR (27), AP (41), SHD (25). Mereka berasal dari Kecamatan Selong.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 klip plastik transfaran berisi bubuk kristal bening yg di duga sabu.
30 poket kecil berisi bubuk kristal bening yg di duga sabu, sebungkus klip kosong, sebuah bong, 6 telpon genggam, 2, serta 3 buah korek api gas dan satu unit gunting

“Terduga pelaku dan barang bukti Saat ini telah dibawa ke Polres Lotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Pihak kepolisian langsung melakukan tindak lanjut terhadap keempat pelaku dengan melakukan interogasi untuk mengetahui asal barang tersebut. Serta melakukan memeriksa saksi-saksi dan tes urin terhadap terduga pelaku.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer