28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaRumah Sakit, Puskesmas dan Apotek di Lobar Tidak Boleh lagi Berikan Obat...

Rumah Sakit, Puskesmas dan Apotek di Lobar Tidak Boleh lagi Berikan Obat Sirup bagi Anak

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Kesehatan (Dikes) Lobar menginstruksikan seluruh tenaga kesehatan (nakes) dan fasilitas layanan (fasyankes) kesehatan yang ada di Lobar untuk tidak lagi memberikan obat sirup bagi anak. Hal ini sesuai dengan edaran dari Kementerian Kesehatan.

“Perhatian dari Kemenkes (instruksi) kemarin sore itu sudah dikeluarkan. Obat sirup dalam bentuk apa pun, mau itu parasetamol, obat batuk, flu, vitamin itu tidak boleh diberikan kepada masyarakat. Yang boleh tablet, atau obat sirup yang kering, yang biasanya dikasih air,” ujar Kabid P3KL Dikes Lobar, dr. H. Ahmad Taufik Fathoni saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

Hal itu berlaku hingga hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPOM keluar dan menyatakan bahwa obat sirup yang diproduksi perusahaan obat di Indonesia memang aman. “Saat ini yang terkait dengan sirup untuk anak-anak, semua distop. Ini (sirup) akan diteliti semua, termasuk vitamin,” imbuhnya.

Karena kata dia, yang menjadi persoalan bukan parasetamol dalam obat tersebut, yang berdampak buruk bagi ginjal. Tetapi ada pelarut pendamping yang mengikat parasetamol dalam bentuk cair itu yang dikhawatirkan mengandung zat yang dikhawatirkan bisa berdampak buruk bagi ginjal anak.

“Takutnya, di obat-obat yang lain pun ada bahan ini untuk mengikat dasar obat itu. Karena beberapa obat misal, tidak bisa berdiri sendiri saat dia berbentuk cair, untuk itu makanya ada bahan-bahan pelarut atau pun pengikat-pengikat itu,” papar dia.

Sehingga senyawa itu lah yang saat ini tengah diteliti dan diharapkan bisa rampung pekan depan. Karena para produsen obat membantah bahwa produk mereka tidak mengandung senyawa yang dikhawatirkan tersebut.

“Karena yang dikhawatirkan itu misalnya yang tidak boleh itu yang mengandung dietilen glikol, ada juga etilen glikol. Yang dua ini memang pelarut yang berfungsi untuk pengikat parasetamol kah, atau menjadi pengawet obat itu,” jelas dia.

Untuk saat ini, seluruh puskesmas dan rumah sakit di Lombok Barat sudah diimbau untuk tidak boleh lagi memberikan obat sirup bagi anak. Hingga hasil uji dari Kemenkes dan BPOM keluar.

“Kalau kemarin siang masih boleh, asal sesuai resep dokter. Tapi semalam, pak Mentri memberikan keputusan terakhir dari tarik ulur boleh atau tidak boleh itu. Akhirnya tidak boleh,” tandasnya.

Kadis Dikes Lobar, Arief Suryawirawan pun mengutarakan hal yang sama, bahwa pihaknya dan seluruh jajaran fasyankes di Lobar tetap mengacu pada arahan Kemenkes terkait penggunaan obat-obatan yang diduga memicu gagal ginjal pada anak. “Begitu pun kepada apotek atau pemilik Klinik untuk sama-sama mengikuti arahan dari Kemenkes,” tutupnya. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer