Mataram (Inside Lombok) – Seorang sales motor inisial DN (24) nekat menggelapkan uang muka atau DP pelanggan yang akan mengambil kendaraan bermotor. Uang muka itu kemudian digunakan yang bersangkutan untuk perawatan kecantikan dan makan-makan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat korban inisial IU, yang telah memberikan sejumlah uang sebagai DP motor kepada DN. Namun sampai batas waktu yang cukup lama tidak ada kejelasan terkait motor tersebut.
“Ada 7 unit motor (yang dipesan), tapi masih dalam bentuk DP atau uang muka. Jadi disetor ke rekening pribadi pelaku. Cuma pelaku menyakinkan korban nanti bisa membantu, karena inden (pesanan lebih dulu, Red),” ujar Astawa, Senin (21/11).
Diterangkan, jangka waktu motor bisa keluar biasanya tergantung dari nomor pesanannya, yaitu sekitar 3 bulan berdasarkan keterangan pelaku. Namun 7 motor yang telah dibayarkan DP-nya sekitar Rp32 juta oleh korban tidak kunjung diserahkan.
“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan uangnya digunakan untuk sehari-hari dan skincare, bodycare,” ungkapnya.
Pelapor pun sempat berkomunikasi dengan DN terkait masalah itu. Namun motor tersebut tidak bisa dihadirkan sehingga bersangkutan konfirmasi ke dealer, yang kemudian menyatakan bahwa pemakaian DP motor untuk kebutuhan pribadi oleh pelaku adalah perbuatan yang tidak diketahui pihak dealer, sehingga pelapor mengambil langkah hukum.
“Kita melakukan proses pemeriksaan, memang selain pelapor, ada juga 6 pelapor lainnya yang memang dirugikan dengan modus yang sama,” tuturnya. Terkait penggelapan uang DP tersebut, DN pun terancam disangkakan pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. (dpi)