26.5 C
Mataram
Minggu, 22 Desember 2024
BerandaBerita UtamaSatlantas Polres Lotim Amankan 121 Kasus Pelanggaran Selama Ramadan

Satlantas Polres Lotim Amankan 121 Kasus Pelanggaran Selama Ramadan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur (Lotim) selama bulan ramadan berhasil mengamankan 121 kasus pelanggaran lalu lintas.

Terdapat beberapa kasus pelanggaran lalu lintas yang berhasil di tertibkan dan diamankan yaitu kasus balap liar, kendaraan yang tidak sesuai standar SNI dan bonceng tiga yang bukan kapasitan peruntukan kendaraan bermotor.

Kepala Satuan Satlantas Polres Lotim, AKP Imam Maladi mengungkapkan, kendaraan yang diamankan yang tidak sesuai standar SNI yaitu penggunaan ban kecil, penggunaan knalpot bising, tidak dilengkapi dengan lampu penerangan kendaraan, tanpa klakson, tanpa spion, dan pelanggaran lainnya yg meliputi kesalahan teknis.

Tindakan yang diambil tim satlantas polres Lotim dalam mengantisipasi dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran tersebut yaitu, melakukan penertiban dan penggrebekan terhadap para pelaku balap liar di TKP yang menjadi tempat operasi berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian melaksanakan patroli rutin unit patwal dan piket patwal yang terindikasi sebagai jalur balap liar.

- Advertisement -

“Terdapat 14 lokasi yang sering digunakan balap liar dan itu sudah kami tertibkan,” ucapnya.

Upaya Petugas melakukan identifikasi kendaraan maupun melakukan tindakan lain yg dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggar lalu lintas. Diantaranya yaitu melakukan penindakan khusus berupa tilang, menyita kendaraan hasil penertiban balap liar dlm jangka waktu penyitaan yang ditentukan, memaksimalkan denda pelanggaran dengan cara memberikan beberapa pasal pelanggaran pada tilang.

Lebih lanjut, mewajibkan bagi para pelanggar tilang untuk membenahi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan komponen pendukung kendaraan lainnya yang sesuai dengan SNI. Kemudian menyita alat kendaraan yg tidak sesuai pada peruntukannya yang berakibat potensial pada lakalantas, wajib cek fisik ulang kendaraan guna memastikan status resmi dari kendaraan tersebut dan banyak lagi upaya yang dilakukan dalam menindak tegas para pelanggar lalu lintas.

Diharapkan kepada semua masyarakat Lombok Timur, untuk lebih mematuhi peraturan lalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang telah dipasang oleh petugas.

- Advertisement -

Berita Populer