Mataram (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan hingga saat ini tercatat sekitar 84 hingga 90 masjid tersebar di enam kecamatan se-Kota Mataram, masih melaksanakan Shalat Jumat dan Shalat Tawarih berjamaah.
“Sebelum Pemkot Mataram mengeluarkan kesepatakan bersama, kami bersama TNI/Polri sudah pernah melakukan upaya persuasif agar masyarakat untuk sementara tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid, tapi dicuekin, dengan alasan belum ada informasi dan instruksi tegas,” kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Dansatpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, Senin.
Menurut dia, masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan physical dan social distancing di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi salah satu kendala pemerintah melakukan upaya percepatan penanganan COVID-19 di daerah itu.
Karena itu, diharapakan, dengan telah dikeluarkannya kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mataram bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang imbauan masyarakat untuk tidak melaksanakan shalat berjamaah atau aktivitas lainnya di masjid sementara waktu selama pendemi COVID-19, dapat dipatuhi oleh masyarakat.
“Hal tersebut dalam upaya mencegah, sekaligus memutus rantai penyebaran wabah COVID-19, dimana dari hari ke hari masyarakat yang terpapar positif COVID-19 Kota Mataram semakin bertambah. Terlebih saat ini telah terjadi transmisi lokal penyebaran virus di Kota Mataram,” katanya.
Namun demikian, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama itu para camat telah ditunjuk langsung sebagai koordinator di wilayah masing-masing untuk melakukan upaya persuasif agar masyarakat tidak melaksanakan Shalat Jumat dan Tarawih di masjid.
“Sementara untuk penegakan hukumnya sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Jadi kami bersama TNI, sifatnya mem-backup ketika dibutuhkan,” katanya.
Bayu berharap masyarakat dapat mematuhi apa yang telah menjadi kebijakan dan peraturan penanganan COVID-19 saat ini. “Apalagi Masjidil Haram yang menjadi kiblat umat Muslim saja ditutup, masa kita tidak,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan untuk penutupan kembali operasional mal yang sempat dibuka karena selama ini menjadi pro-kontra dengan penutupan masjid.
“Tetapi pemerintah kota telah membatasi penutupan mal dikecualikan untuk gerai yang menjual kebutuhan pokok, sedangkan untuk tempat makan yang berpotensi menjadi tempat berkerumunan orang banyak juga diminta tidak menyediakan tempat duduk dan aturan itu diberlakukan untuk semua tempat,” katanya.
Diketahui, dalam maklumat keputusan bersama yang disampaikan Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh bersama Forkopimda dan MUI Kota Mataram, meminta kepada seluruh warga masyarakat, kaum Muslimin Muslimat di Kota Mataram, untuk meniadakan Shalat Jumat dan menggantikan dengan Shalat Zuhur di rumah.
Masyarakat juga diminta meniadakan Shalat Tarawih di masjid dan di musala, serta meniadakan kegiatan-kegiatan ibadah lainnya yang melibatkan jamaah.
“Melalui pernyataan bersama ini, kami berharap masyarakat memaklumi dan mau mengikuti anjuran yang dibuat pemerintah,” kata wali kota. (Ant)