Lombok Barat (Inside Lombok) – Satpol PP Lobar melakukan sidak terhadap kepatuhan penerapan protokol kesehatan (Prokes) oleh ASN yang ada di seluruh OPD. Hasilnya masih banyak di antara para ASN itu yang masih lalai terhadap Prokes.
Dari data yang dicatat oleh Pol PP terdapat sekitar 20 persen ASN di tiap-tiap OPD yang masih melanggar dan dinilai masih lalai dalam menerapkan Prokes ini.
“Masih banyak yang lalai, terutama masih banyak ASN-ASN yang ngobrol sama rekannya dan tidak menggunakan masker” ungkap Kabid Operasional Pol PP Lobar, Hj. Marlina, usai lakukan Sidak di Kantor Bupati Lobar, Jum’at (30/04/2021).
Namun kondisi itu disebutnya justru ada peningkatan yang sedikiti lebih baik jika dibandingkan dengan yang sebelum-sebelumnya.
“Sekarang sudah lumayan ada perkembangan yang signifikan” imbuhnya.
Melalui Sidak ini, dirinya menyatakan bahwa Pol PP masih hanya memberikan teguran dan imbauan. Namun dalam Sidak selanjutnya, bila masih ditemukan hal serupa, maka pihaknya akan langsung berikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 200 ribu. Sesuai dengan regulasi yang ada.
“Karena sudah diatur dalam Perda No. 7 Tahun 2020 dan Perbup No. 53 tahun 2020, ASN yang melanggar itu akan diberikan denda Rp 200 ribu” tegasnya.
Giat ini juga disebutnya sebagai bentuk evaluasi untuk melihat sejauh mana ketaatan dan kelalaian para ASN ini terhadap penerapan Prokes. Serta untuk dapat mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali klaster perkantoran di wilayah Pemda Lobar.