Lombok Timur (Inside Lombok) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), berhasil mengamankan ribuan liter minuman keras (miras) tradisional pada Sabtu (14/11).
Kasatpol PP Lotim, Baiq Farida Apriani mengatakan, ribuan liter miras tradisional tersebut berhasil diamankan dari Operasi Yustisi yang dilaksanakan sejak bulan September lalu. Miras tersebut berhasil diamankan dari beberapa wilayah yang memang menjadi pusat produksi miras tradisional tersebut, Sabtu (14/11).
“Kita amankan miras tradisional tersebut 6 dari wilayah yang sudah terkenal menjadi pusat produksi miras tradisional. Yang paling banyak kita amankan saat operasi di Desa Danger,” jelasnya saat ditemui di ruangannya.
Ribuan liter miras tradisional seperti tuak dan brem tersebut, rencana akan dimusnahkan pada bulan Desember 2020 mendatang. Pada operasi tersebut juga Satpol PP Lotim berhasil amankan puluhan kardus miras berlebel dengan berbagai merk.
“Kita akan terus laksanakan operasi sembari menunggu jadwal pemusnahan,” tambahnya.
Bagi para penjual miras tradisional yang sering kedapatan menjual miras, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp5 juta dan kurungan maksimal 5 bulan penjara. Untuk para pelaku yang masih baru hanya dikenakan sanksi teguran berupa surat pernyataan.