Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penggerebekan di salah satu rumah di wilayah Cakranegara, Mataram. Dari operasi tersebut, diamankan tiga orang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 5,52 gram bruto.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan ketiga terduga pelaku yakni MH (32) asal Karang Taliwang, Cakranegara. Sementara dua terduga lainnya adalah AS (32) dan AR (27) yang sama-sama berasal dari Monjok, Selaparang, Mataram.
“Tim kami melakukan penangkapan sekitar pukul 20:30 Wita pada Senin 16 Agustus 2022 di wilayah di rumah terduga pelaku MH, di wilayah Cakranegara Kota Mataram,” jelasnya.
Selain barang bukti sabu, diamankan juga alat komunikasi, alat konsumsi sabu, serta uang tunai jutaan rupiah. Uang tersebut diperkirakan hasil penjualan atau modal untuk membeli sabu oleh para terduga pelaku.
Diterangkan Yogi, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal terduga pelaku di Cakranegara. Berkat kerja sama tim dan seluruh pihak yang membantu, akhirnya berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti berupa sabu.
“Terduka sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik untuk dilakukan pengembangan. Untuk peran masing-masing sedang didalami,” ungkapnya. Atas kepemilikan sabu tersebut, ketiga terduga pelaku terancam disangkakan Pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (r)