27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaSatu TPS di Lotim Terindikasi Lakukan Pidana

Satu TPS di Lotim Terindikasi Lakukan Pidana

Lombok Timur (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) menyatakan satu TPS di wilayah tersebut terindikasi adanya tindak pidana yang dilakukan oleh KPPS, tepatnya di TPS 02 Desa Bandok, Kecamatan Wanasaba. Pidana yang dimaksud adalah ada oknum KPPS yang bertugas menggunakan hak pilih masyarakat yang ada di luar negeri.

“Bila ada oknum yang menggunakan hak pilih masyarakat yang berada di luar negeri, namun lebih mengarah ke unsur pidana,” ungkap Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, Kamis (22/02/2024).

DPT pada TPS 02 Desa Bandok sendiri sebanyak 183 pemilih. Namun setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh KPU Lotim dan juga laporan dari Pengawas TPS (PTPS) serta surat rekomendasi dari Bawaslu, dalam pantauan di lapangan bahwa ditemukan terdapat oknum KPPS yang menggunakan hak pilih seseorang dengan menggunakan C pemberitahuan orang yang berada di luar negeri. “Jika kita mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 20 tentang kewajiban menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Pada TPS 02 tidak kita temukan unsur PSU, melainkan masuk ke pidana,” terangnya.

Diungkapkan, temuan di TPS 02 itu ada dua orang yang digunakan hak pilihnya oleh oknum KPPS. “Kemarin sudah kita panggil KPPS-nya sama PPK dan yang terdeteksi oleh sekdesnya bahwa baru dua orang yang terdeteksi berada di Malaysia yang digunakan hak pilihnya,” pungkasnya.

Dijelaskan, selain TPS 02 Desa Bandok, masalah juga terjadi di TPS 14 Desa Langko, Kecamatan Terara. Namun pelanggaran di TPS tersebut tidak termasuk pidana, melainkan dibutuhkan pemilihan suara ulang (PSU) lantaran ditemukan adanya pemilih siluman atau seseorang yang menggunakan hak pilihnya di dua TPS berbeda. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer