31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaSDN 1 Pengenjek Disegel Pengkalim Lahan, Proses Pendaftaran Siswa Baru Terhambat

SDN 1 Pengenjek Disegel Pengkalim Lahan, Proses Pendaftaran Siswa Baru Terhambat

 

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pengenjek Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah (Loteng) disegel oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Hal itu membuat penerima siswa baru di SDN 1 Pengenjek terhambat.

Kepala SDN 1 Pengenjek, Hikmad, mengatakan penyegelan gerbang membuat akses masuk ke halaman sekolah terputus. Akan tetapi, agar penerimaan peserta didik baru bisa tetap berjalan, pihaknya terpaksa membuka akses masuk ke sekolah melalui bagian samping.

“Sekarang memang kegiatan belajar sedang libur, tapi kami dalam masa penerimaan siswa baru. Sehingga kami membuka akses dari sisi samping agar proses tetap berjalan,” ungkapnya.

Kepsek mengungkapkan, penyegelan sekolah oleh pengklaim pemilik lahan sebelumnya juga pernah melakukan penyegelan yakni pada bulan april lalu. Atas peristiwa itu pihak sekolah sudah melaporkan itu kepada Pemda Loteng. Namun belum ada penanganan serius hingga terjadinya penyegelan kembali.

“Kami sudah laporkan baik secara tertulis maupun lisan. Ada aja yang belum titik temu sampai sekarang. Kalau dibiarkan berlarut, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan kepada sekolah ini,” katanya.

Ia berharap Pemda segera mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut. Karena dampak dari penyegelan itu, meresahkan masyarakat dan mengganggu citra sekolah yang sudah lama berdiri di tengah Desa Pengenjek.

“Sekolah ini tertua di desa kami, jadi kami mohon agar pemerintah turun tangan serius. Jangan sampai siswa dan orang tua makin resah karena konflik ini,” Tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijay sebelumnya mengatakan bahwa pembangunan gedung sekolah atau fasilitas umum yang dibangun pemerintah daerah sudah dipastikan atas hak yang jelas. Untuk melepas lahan sekolah yang sudah menjadi aset daerah juga tidak bisa cepat harus melalui proses pengadilan.

“Ini harus melalui proses pengadilan. Kalau nanti ahli waris menggugat ke pengadilan dan dinyatakan menang, pemda akan mentaati hukum,” katanya.

- Advertisement -

Berita Populer