Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 70 persen warga binaan yang menghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Nusa Tenggara Barat berasal dari kasus tindak pidana narkotika.
“Jadi tren hukum di NTB ini pidana khusus lebih tinggi dibandingkan pidana umum. Itu dilihat dari jumlah warga binaan kami yang menghuni di lapas. Paling tinggi itu kasus narkotika, sekitar 70 persen lebih,” kata Kakanwil Kemenkumham NTB Haris Sukamto di Mataram, Senin.
Kondisi tersebut, jelasnya, dapat dilihat dari daya tampung hunian terbesar yang ada di NTB, yakni di Lapas Kelas IIA Mataram sebagai unit pelayanan teknis (UPT) Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kemenkumham NTB.
Lapas yang berada di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat itu ideal huniannya mencapai 666 orang. Namun kondisi yang ada saat ini, penghuni lapas sudah mencapai 1.231 orang. Kelebihan kapasitasnya mencapai 85 persen.
“Jadi, di sana (Lapas Kelas IIA Mataran), sudah kelebihan kapasitas,” ujarnya.
Akibat kondisi yang demikian, jelas Haris, memaksa sebagian penghuni dua blok penjara yang ada di Lapas Kelas IIA Mataram harus tidur di samping tangga.
“Karena penuh, mau tidak mau mereka tidur di sekitaran tangga. Seharusnya itu jalur steril,” kata dia.
Terkait kondisi ini, Haris mengaku telah sampaikan ke Kemenkumham RI di Jakarta. Begitu juga ke pihak Komisi III DPR RI dalam kunjungannya ke NTB akhir tahun lalu.
Tindak lanjutnya, ada rencana untuk pembangunan lapas khusus bagi penghuni narkotika yang lokasinya di Kabupaten Lombok Utara.
“Sudah kita usulkan. Tetapi, belum disetujui,” ucap dia.
Lokasi yang menjadi rencana pembangunan lapas khusus tersebut, berada di atas lahan seluas 50 hektare di Dusun Lias, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.
“Dari luasan itu, tiga hektare kita hibahkan ke warga di sana. Satu hektare-nya nanti akan ada dibangun fasilitas umum untuk warga,” kata Haris.
Namun untuk mengantisipasi kelebihan kapasitas di Lapas Kelas IIA Mataram, tahun ini pihaknya akan membangun blok penjar tambahan. Terkait rencana itu pun, dikatakan Haris, telah disetujui oleh pusat.
“Nanti blok tambahan pastinya akan memberikan kelonggaran bagi rekan-rekan kita di lapas,” ujar dia. (Ant)