Mataram (Inside Lombok) –
Pria inisial H (39) asal Dusun Gegutu Reban, Desa Griya, Kecamatan Lingsar terpaksa diamankan Polsek Mataram. Pasalnya, ia yang sehari-hari bekerja sebagai pandai besi nekat mencuri telepon genggam di salah satu warung nasi goreng di jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram.
“Pelaku merupakan residivis yang baru dua bulan lalu keluar dari penjara dengan kasus yang sama,” ungkap Kapolsek Mataram, AKP Elyas Ericson saat gelar perkara, Senin (22/11).
Aksi pencurian tersebut dilakukan H pada Minggu (21/11) lalu, sekitar pukul 19.00 Wita. “Awalnya pelaku berpura-pura membeli nasi goreng dan meminta untuk dibungkus. Di mana pada saat itu korban sedang salat dan istri korban meminta untuk menunggu sebentar,” jelasnya.
Saat korban lengah, H kemudian mengambil telepon genggam milik korban yang ditaruh di atas etalase gerobak nasi goreng. Akibat aksi yang dilakukan H, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,3 juta.
Berdasarkan pengakuan pelaku dia nekat mencuri karena sepi pesanan untuk profesi pandai besinya. Hasil curiannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas laporan korban, Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dalam hitungan jam. “Akibat perbuatannya, H dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman ancaman penjara paling lama 5 tahun,” tandas Ericson. (nco)