Mataram (Inside Lombok) – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Utara Suardi memberikan klarifikasi ke penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polda NTB, terkait biaya sewa dan pemeliharaan rumah pribadi pengganti rumah dinas kepala daerah, yakni Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara.
Dari pantauan Antara, Suardi memberikan klarifikasi di ruang penyidik subdit III tipikor lantai dua gedung Ditreskrimsus Polda NTB. Namun tak lama berada dalam ruangan, Suardi keluar sekitar pukul 13.00 WITA.
Ketika disambangi wartawan, Suardi membenarkan bahwa dirinya hadir ke hadapan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait biaya sewa dan pemeliharaan rumah pribadi pengganti rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara.
Kepada wartawan, Suardi menjelaskan bahwa biaya sewa dan pemeliharaan rumah pribadi pengganti rumah dinas tersebut sudah berjalan sesuai dengan aturan.
“Jadi itu kita laksanakan sudah sesuai aturannya,” tegas Suardi yang berjalan keluar Mako Polda NTB dengan tergesa-gesa sembari menghubungi seseorang dengan telepon genggam pribadinya.
Namun dia mengungkapkan bahwa aturan tersebut dijalankan dengan mengacu pada aturan yang tercantum dalam Permendagri 37 Tahun 2010.
Saat disinggung terkait anggaran yang dialokasikan untuk biaya sewa dan pemeliharaan rumah dinas tersebut, Suardi hanya menjawabnya dengan singkat dan menyebut angka sembilan puluh.
“Kalau tidak salah itu sekitar sembilan puluh,” ujar dia yang juga tidak menjelaskan lebih rinci terkait periode sewa dari nominal anggaran tersebut.
Namun dari informasinya diketahui bahwa biaya sewa dan pemeliharaan rumah pribadi menjadi rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara ini telah dibahas dan disetujui dalam pembahasan APBD Lombok Utara.
Dalam alokasi anggaraan lima tahun terakhir, terhitung mundur sejak tahun 2017, pemerintah melalui APBD telah mendistribusikan dana hingga mencapai Rp2,4 miliar hanya untuk biaya sewa dan pemeliharaannya. (Ant)