Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah pusat melarang penjualan pakaian bekas karena alasan kesehatan konsumen. Namun kuman yang ada di pakaian bekas ternyata bisa diatasi hanya dengan mencuci pakaian bekas yang dibeli.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. Usman Hadi, Kamis (25/8) di Mataram mengatakan pakaian bekas boleh saja digunakan oleh masyarakat. Namun sebelum menggunakannya, pakaian tersebut harus dicuci terlebih dahulu.
“Boleh-boleh saja. Sebelum dipakai harus dicuci dulu dan terus disetrika. Otomatis kan dan banyak pembunuh kuman sabun-sabun itu disetrika dan tidak apa-apa dipakai,” katanya.
Selama pakaian bekas yang dibeli dicuci bersih, lanjut Usman, maka pakaian itu sudah layak untuk dipakai sehingga kemungkinan tertular penyakit hampir tidak ada. “Kalau sudah disetrika ya mati virusnya, ya tidak apa-apa,” tegasnya.
Pakaian bekas disebut tidak menjadi alat penularan penyakit selama dicuci sebelum digunakan. Para penjual juga disarankan agar mencuci dulu sebelum dijual. Begitupun dengan pembeli, disarankan untuk mencuci kembali sebelum digunakan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya virus di dalam pakaian bekas tersebut.
“Tidak perlu (direndam pakai air panas, Red). Karena sekarang banyak sabun-sabun yang mengandung anti kuman,” terangnya.
Usman mengatakan, para penjual diimbau untuk menyarankan kepada setiap pembeli agar membersihkan pakaian yang dibelinya sebelum dipakai. “Dibersihkan dulu dan kuman yang ada di pakaian juga ada jedanya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penjualan pakaian bekas masih banyak dilakukan di Kota Mataram dan sudah ada pasar khusus yang menjual pakaian bekas. Padahal pemerintah pusat sudah melarang impor pakaian bekas karena berdampak pada kesehatan konsumen.
Larangan penjualan pakaian bekas ini sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022. Bahkan baru-baru ini Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan membakar sebanyak 750 bal pakaian bekas dengan kisaran nilai sebesar Rp8,5-9 miliar. (azm)